Caleg Nasdem Wakatobi Dibunuh, Pelaku Rekannya Sendiri dari Malaysia

471
Pelaku pembunuhan terhadap Caleg Nasdem Wakatobi (kiri baju merah). (RUL/LENTERASULTRA)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

WAKATOBI, LENTERASULTRA.COM – Kepolisian Resort Wakatobi berhasil mengungkap pelaku, motif dan kronologis pembunuhan terhadap Calon Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Wakatobi, Jafaruddin alias La Jafa (36). Pembunuhan terhadap Caleg dari Partai Nasdem itu diotaki oleh temannya sendiri, Murlidin alias Sangkidi (34). Persoalannya sepele yakni hanya berselisih paham.

“Keduanya adalah teman lama, sekitar dua tahun lalu keduanya berselisih paham. Pelaku juga ini baru dari perantauan di Malaysia, sekitar dua minggu lalu,” tutur Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto dalam jumpa pers, Selasa, (29/1/2019).

Menurut Didik, peristiwa tragis itu terjadi di batas Desa Langge dan Desa Balasuna pada Senin (28/1/2019) sekitar pukul 14.30 wita. Saat itu, korban (Jafaruddin) bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor menuju arah Kelurahan Langgee. Sedangkan pelaku (Sangkidi) yang menggunakan mobil bak bersama temannya sedang menuju arah Desa Balasuna.

“Setelah berpapasan pelaku langsung memutar mobil, mengejar dan menabrak korban dari belakang,” papar Didik.

Korban pun terjatuh, dalam posisi itu, pelaku semakin membabi buta. Menggunakan sebilah parang yang dibawanya di mobil, pelaku menghabisi sang korban. Sedangkan teman korban langsung lari menyelamatkan diri.

“Dari hasil visum, korban mengalami delapan luka. Di antaranya tangan kanan putus, kepala depan rusak, telinga kiri dan kanan, serta luka tusuk di perut. Akibat luka tersebut korban meninggal di tempat,” papar Didik seraya menambahkan bahwa usai melakukan pembunuhan, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kaledupa.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah samurai, pakaian korban dan hasil visum. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 340 subsider pasal 338, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu selama 20 tahun penjara.

Reporter: Rul
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU