Distributor Kosmetik Ilegal Ditahan Polisi

363
Konferensi Pers peredaran kosmetik ilegal. (HIKMAH/LENTERASULTRA)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

KENDARI,LENTERASULTRA.COM –  Tim Subdit Indagsi Polda Sultra berhasil mengamakan distributor berinisial SR (32) dengan ratusan kosmetik ilegal berbagai merek.

Pelaku diamankan ketika mengedarkan kosmetik ilegal itu di Jln.Malaka Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia Kota Kendari, Kamis, (17/1/2019) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Bungin Masokan Misalayuk mengatakan “Pelaku memiliki pekerjaan tapi ini pekerjaan smpingn sudah 1 tahun, dan frekuensi penyebarannya 2 bulan sekali, dari keuntungan semua ini berkisar Rp 40-50 juta,” ungkapnya.

Dimana berdasarkan hasil informasi dan penyelidikan terhadap pelaku, dengan kosmetik ilegal tanpa izin edar  sebanyak  320 pcs dari 25 jenis kosmetik yang  kemudian langsung di bawa ke BPOM untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari semua kosmetik ilegal itu dinyatakan adanya zat berbahaya,” ujarnya

Diketahui bahwa kosmetik ilegal ini berasal dari Makassar dan akan diedarkan di Kota Kendari.

Kini pelaku diamankan Polda Sultra untuk dilakukan pengembangan, pelaku dikenakan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter: Hikmah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU