Validasi dan Singkronisasi Surat Suara Anggota DPRD Sultra Tuntas

427
Proses validasi dan singkronisasi Surat Suara Anggota DPRD Sultra.

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyelesaikan proses validasi dan sinkronisasi rancangan surat suara anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Pemilu Tahun 2019.

Proses validasi dan sinkronisasi ini dilakukan berdasarkan undangan KPU RI yang berlangsung dari tanggal 4-5 Desember 2018 kemarin yang bertempat di Hotel Borobudur-Jakarta Pusat.
Seperti halnya Provinsi lain bagian Timur Indonesia, KPU Provinsi Sultra berada pada gelombang III proses validasi yang diwakili oleh Iwan Rompo Banne selaku Kordiv Teknis KPU Sultra didampingi oleh Kasubag Teknis dan Hupmas serta Operator SILON KPU Sultra.

Iwan Rompo mengungkapkan, validasi dan sinkronisasi ini tidak hanya dihadiri dan dilakukan oleh KPU Provinsi tetapi juga bersama 17 KPU kabupaten/kota se-Sultra.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Lebih lanjut, Iwan Rompo mengatakan, secara umum proses validasi dan sinkronisasi ini dilakukan untuk mengecek kesesuaian penulisan nama dan gelar antara SK DCT dari KPU provinsi/kabupatem/kota dengan Dummy Surat Suara yang dicetak oleh KPU RI.

“Dummy inilah yang akan menjadi dasar KPU RI melakukan pencetakan Surat Suara Kebutuhan Pemilu Anggota DPR Provinsi dan DPRD kabupaten/kota Tahun 2019,” ungkapnya melalui rilisnya, Rabu (5/12/2018) kemarin.

Dirinya bersyukur karena telah menyelesaikan semua proses validasi dan singkronisasi baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota. Setelah itu, KPU Sultra akan tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra.

“Saya juga mengarahkan KPU kabupaten/kota untuk melakukan hal yang sama agar berkoordinasi dengan Bawaslu masing-masing kabupaten/kota. Sehingga hasil validasi yang telah dilakukan lebih legitimate,” pungkas Iwan. (Isma)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU