Mobil Pembawa Narkoba di Konsel Diamankan Bersama Tiga Pengedarnya

751
Pengedar Narkoba di Konsel saat diperiksa Polisi

KONSEL, LENTERASULTRA.COM-Peredaran Narkoba mulai merambah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Di eks otorita Kabupaten Konawe itu, barang terlarang di suplai dari Kota Kendari. Untungnya polisi sigap dengan persoalan ini, pelaku yg dicurigai membawa Narkoba berhasil diamankan.

Ada tiga warga yang diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu di Kabupaten Konawe Selatan. Mereka adalah Ridwan alias Ride, Anis dan Jafar Daeng Gassing. Ketiganya dibekuk satuan Narkoba Polres Konsel di lokasi yang berbeda.

Penangkapan para tersangka pengedar narkoba itu berawal dari, laporan masyarakat. Polisi di Konsel mendapat laporan jika mobil jenis Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi yang sudah dikantongi polisi, tengah membawa Narkoba jenis sabu dari Kota Kendari menuju Kabupaten Konawa Selatan (Konsel).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Satuan Narkoba Polres Konsel langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, dijalan Poros Kendari-Motaha di Desa Tridana Mulya, Kecamatan Landono, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba Ridwan alias Ride dan Anis.

“Kedua pelaku diamankan Selasa (6/11) sekitar pukul 02.30 wita. Keduanya tertangkap tangan membawa dan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisap Sabu yaitu 3 Buah Pirex kaca bening,” kata Aipda Suprihatin, Humas Polres Konsel, saat dikonfirmasi lenterasultra.com.

Dari hasil pengembangan, pihak kembali mengamankan satu tersangka lainnya Jafar Daeng Gassing, di Lorong Merpati, Jln Ratulangi, Kota Kendari, pada Rabu (7/11) sekitar pukul 01.00 wita.

Dari tangan Pria 48 tahun itu, petugas mengamankan barang bukti 6 sachet sabu seberat 5,6 gram, dengan masing-masing persachet dengan berat 2,00 gram, 0,87 gram, 0,86 gram, 0,80 gram, 0,65 gram, 0,42 gram dan 1 buah pirex kaca bening.

Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Konsel beserta barang buktinya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 huruf a jo pasal 54 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Hikma/Rizal)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU