Penyuap Bupati Busel Segera Duduk di “Kursi Panas”

381
Juru bicara KPK, Febri DiansyahAti

Jakarta, Lenterasultra.com-Tony Kongres hanya dua bulan berada di dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak Kamis (20/7), penyuap bupati Buton Selatan itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri bersama berkas perkaranya. Ini artinya pengusaha yang akrab disapa Acucu itu akan segera merasakan panasnya duduk di kursi pesakitan.

“Hari ini telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka TK (Tony Kongres) dalam perkara suap kepada Bupati Busel terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Busel ke tahap penuntutan,” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (20/7).

Kata Febri, Jaksa KPK memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas tersebut ke persidangan. Selama itu, Jaksa akan menuangkan rumusan pidana dalam berkas dakwaan. Dakwaan ini yang akan dibacakan pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan apabila hakim menyetujui, maka dakwaan kan menjadi dasar pembuktian dengan menghadirkan saksi serta barang bukti.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Hingga hari ini sekurangnya sudah ada 30 orang saksi yang telah diperiksa untuk tersangka TK (Tony Kongres). Yang bersangkutan juga sekurangnya telah diperiksa 3 kali dalam kapasitas sebagai tersangka, yaitu pada 8 Juni, 21 Juni serta 20 Juli 2018,” kata Febri saat ditanya berapa saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini.

Menurut Febri, unsur saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini antara lain, Bupati Buton Periode 2006 – 2011, Sekertaris Daerah Kabupaten Busel, PPK Sekretariat Daerah Kabupaten Busel TA 2018, Sekdin Perhubungan, Kadis PUPR Kabupaten Busel, Direktur PT Harapan Lakina Wolio, Direktur PT. Golden Prima Wakatobi, dan pihak swasta lainnya.

Untuk diketahui, Acucu dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga menyuap Agus Feisal Hidayat sebanyak Rp 409 juta. Suap itu terkait dengan proyek rehabilitasi rumah jabatan (rujab) Wakil Bupati lanjutan tahap III senilai Rp 3 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Acucu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada akhir Mei 2018 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 11 orang, yaitu Agus Feisal Hidayat, Bupati Buton Selatan periode 2017-2022, Laode Yusrin, ajudan Bupati Buton Selatan, Tony Kongres, Kontraktor PT BBM (PT Barokah Batauga Mandiri), Laode Muhammad Nasrun, Supir Bupati Buton Selatan, Aswardy, pegawai PT BRI/Orang kepercayaan Tony, Fanny, Swasta/Keponakan Tony, Elvis, Bendahara Sekretariat Pemkab Buton Selatan, Theo, Pengurus proyek di Pemkab Buton Selatan, Ari, Konsultan Politik, Jossi Daniel Sedona, Konsultan Politik, dan Syamsudin, Konsultan Politik.

Ia pun disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU