Mendagri Minta PJ Gubernur Sultra Tunda Proses Seleksi Sekda

209
Mendagri, Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Lenterasultra.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan PJ Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Teguh Setya Budi untuk menunda proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 121.74/4773/SD.

Dalam surat tertanggal 16 Juli 2018 itu, Tjahjo meminta agar Teguh mengedepankan langkah-langkah preventif dalam memelihara kondisi sosial yang sudah tercipta baik sampai dengan saat ini. Hal itu dalam rangka menjaga suasana kondusif pasca pelaksanaan Pilkada di Provinsi Sultra.

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa langkah preventif yang dimaksud terbagi atas empat poin. Pertama, senantiasa melakukan konsolidasi sosial, politik, dan pemerintahan di masa transisi sampai dengan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Sultra terpilih.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Kedua, Mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Sultra. Ketiga, prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam mengurai dinamika sosial politik serta batasan kewnanan yang dimiliki oleh Penjabat agar menjadi acuan sebelum mengambil keputusan yang sifatnya strategis.

“Keempat, sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan terkait penataan perangkat daerah baik yang sifatna mutasi dan atau pengisian jabaan agar ditunda dan ditinjau kembali. Termasuk di dalamnya menunda proses seleksi jabatan pimpinan tinggi madya Sekda Provinsi Sultra,” demikian bunyi surat tersebut.

Untuk diketahui, posisi Sekda awalnya dijabat oleh Lukman Abunawas. Namun karena ia mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 kemarin, ia pun mundur dari jabatan tersebut. Kemudian jabatan Sekda dijabat oleh Pelaksana tugas harian (Plh). Dia adalah asisten 1 Setprov Sultra, Sarifuddin Saafa. Jika dia berhalangan maka otomatis Plh diemban asisten II atau asisten III. Secara administrasi kelembagaan, kondisi itu sudah melengkapi perangkat daerah. Namun, ada sejumlah tugas strategis yang tidak bisa dilakukan oleh Plh. Salah satunya pelayanan administrasi gaji pegawai.

Oleh karena itu, Teguh pun melantik Isma sebagai Penjabat (Pj) Sekda Sultra pada 21 Juni 2018 di ruang rapat gubernur. Pelantikan Isma itu diklaim sudah sesuai dengan Keppres nomor 3 tahun 2014 Pasal 10 tentang penunjukan Pj Sekda Provinsi.

Tak puas dengan itu, Teguh pun berencana untuk melakukan seleksi untuk posisi Sekda. Bahkan kabarnya ia sudah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk itu. (Rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU