Mantan Cabup Kolaka Timur Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi di KPK

965
Jaksa penuntut KPK menghadirkan enam orang saksi dalan sidang lanjutan dugaan suap dengan terdakwa Hasmun Hamzah digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat Rabu (30/5). Salah satunya adalah, Wahyu Ade Pratama, calon bupati Kolaka Timur 2015-2020 lalu. (Restu Fadillah)

Lenterasultra.com-Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Hasmun Hamzah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, (30/5). Sidang perkara korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari TA 2017-2018 itu dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim, Hariono itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani menghadirkan Wahyu Ade Pratama Imran dan lima orang saksi lainnya. Mantan calon bupati Kolaka Timur periode 2015-2020 itu dicecar pertanyaan terkait proses pengambilan uang dari Hasmun Hamzah sekitar Rp 2,8 M yang dibungkus dengan kardus.

Selain itu, ipar Adriatma Dwi Putra (ADP), walikota Kendari non aktif ini, juga ditanya terkait proses perpindahan uang dari dalam bagasi mobilnya, yang dilakukan di sekitar Pura, di Jalan Wayong. “Pada saat memindahkan kardus ke mobil yang dibawa oleh Kisra, (Wakil Ketua PAN Kendari, Kisra Jaya Batarai) saudara ingat tidak kardusnya apa?,” tanya Kiki Ahmad Yani, kepada Wahyu Ade Pratama Imran. “Saya tidak lihat, cuma angkat saja,” jawab putra  mantan Bupati Konsel itu.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Begitu juga ketika ditanya isi dalam kardus tersebut, mantan wakil ketua DPRD Sultra ini mengaku tidak mengetahui jika kardus yang dimuat dalam mobilnya itu adalah uang. Wahyu baru mengetahui jika kardus yang diangkutnya itu adalah uang, setelah KPK mengamankan Hasmun Hamzah . “Saya tau nanti di Polda,” kata Wahyu, di depan majelis hakim.

Namun Wahyu membenarkan bila pemindahan kardus dari mobilnya, dilakukan disekitar tanah kosong, tidak jauh dari salah satu Pura, di jalan wayong.  Kardus itu, dipindahkan di mobil pajero hitam yang berhenti disamping mobilnya. “Sekitar jam berapa?,” tanya jaksa KPK. “Sekitar jam 11 kurang,” jawab Wahyu lagi.

Ditanya mengapa kardus tersebut harus diserahkan di tempat sepi, Wahyu mengaku jika dirinya sudah diarahkan ketempat tersebut. Jaksa KPK juga menanyakan hubungan ADP dengan Kisra Jaya Batarai. Kata mantan calon bupati Kolaka Timur, antara ADP dan Kisra, hanya sebatas satu partai saja.

Pasca Hasmun Hamzah ditangkap, Wahyu tidak memungkiri ada pertemuan antara dirinya, Kisra dan Ivan Santri Jaya, teman ADP, yang rumahnya menjadi tempat penitipan kardus berisi uang. Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan kepada mereka, agar uang yang ada dalam kardus agar dimunculkan di Polda. Di markas polisi itu juga uang tersebut di hitung. Dan proses perhitungannya turut disaksikan oleh penyidik KPK. (Rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU