Geledah Tiga Tempat di Busel, KPK Sita Sejumlah Dokumen Pengadaan Proyek

532
Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan uang tunai yang diduga untuk menyuap Bupati Buton Selatan, Agus Faisal Hidayat (Rere)

Lenterasultra.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum semuanya meninggalkan Sulawesi Tenggara (Sultra), pasca melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Buton Selatan (Busel). Sebagian dari penyidik komisi anti rasuah itu, masih bertahan di Busel hingga Sabtu, (26/5) kemarin.

Mereka memilih masih bertahan di eks otorita Kabupaten Buton itu. Penyidik KPK sepertinya belum tertarik untuk balik ke Jakarta, sebelum mengamankan berbagai bukti dugaan kasus korupsi yang membelit Agus Faisal Hidayat. Makanya, saat berada di Busel, penyidik di lembaga pimpinan Agus Rahardjo memanfaatkan untuk melakukan penggeledahan dibeberapa tempat yang disinyalir memiliki hubungan dengan perkara Bupati Busel.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan ada tiga lokasi berbeda yang digeledah saat penyidik berada di Busel. Ketiga lokasi tersebut adalah rumah tersangka Tony Kongres, rumah jabatan Bupati serta  Kantor Bupati Busel. “Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di Kab Buton Selatan,” tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, (28/5).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Seperti diketahui, anak dari Calon Wakil Gubernur Sultra, LM Sjafei Kahar itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah dalam dugaan suap. Agus diduga telah menerima suap dari Petinggi PT Barokah Batauga Mandiri sebanyak Rp 409 juta. Modusnya, apalagi kalau bukan bancakan proyek di daerah kekuasaannya. Modus seperti ini memang kerap dilakukan oleh para kepala daerah di wilayahnya masing-masing dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya itu ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP karena diduga menerima suap.

Adapun asal muasal terjadinya peristiwa ini bermula dari hasil tangkap tangan pada Rabu, (23/5). Adapun penyelidikan ini sendiri sudah dimulai sejak 18 April 2018 setelah mendapat informasi dari masyarakat hingga diputuskan untuk bergerak melakukan penangkapan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 11 orang, diantaranya, Agus Feisal Hidayat, Bupati Buton Selatan periode 2017-2022, Laode Yusrin, ajudan Bupati Buton Selatan, Tony Kongres, Kontraktor PT BBM (PT Barokah Batauga Mandiri) serta Laode Muhammad Nasrun, Sopir Bupati Buton Selatan. Dari belasan orang yang diamankan KPK,  hanya tujuh orang yang diterbangkan ke Jakarta, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni Agus Faisal dan Tony Kongres. (rere)

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU