Belasan Liter Kameko Disita di Kawasan TPI Kendari

490
Suasana razia aparat di sebuah kafe di Kemayara. Polisi menyita Miras tanpa izin di tempat ini

LENTERASULTRA.com-Punya wilayah hukum dengan penduduk yang lebih padat dari wilayah lainnya di Kota Kendari, Polsek Kemaraya dituntut punya intensitas lebih dalam mengendalikan kondisi keamanan dan ketertiban di area hukumnya. Salah satunya adalah dengan intens menggelar Operasi cipta kondisi (Cipkon).

Sasarannya adalah meminimalisir peredaran minuman keras (Miras), baik yang tak memiliki izin edar maupun yang racikan seperti Kameko. Apalagi Wakapolri, Komjen Pol Syafruddin baru saja memberi atensi khusus masalah ini agar persoalan Miras ini kelar dan tidak meresahkan masyarakat sebelum Ramadan tiba. Nah, Jumat (13/4) malam lalu, jajaran Polsek Kemaraya melakukan operasi di berbagai titik.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Operasi cipkon itu dipimpin Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya, IPTU Fajar Mauludi. Tak hanya Miras, personil juga menyasar mereka yang membawa senjata tajam (Sajam). Hasilnya lumayan. Di sebuah kafe di Benu-benua, tepatnya di Kafe Glazz, petugas menyita 10 botol bir milik seorang ibu berinisial AH.

“Selain di kafe itu, kami kemudian ke kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI),” tambah Kapolsek. Ia menyebut, di tempat ini pihaknya menyita miras miras tradisional jenis Kameko milik seorang ibu beriniail NI (43). Fajar menyebut bahwa di TPI itu mengamanakan 12 botol Kameko, termasuk satu jerigen berisi 10 liter minuman hasil fermentasi itu.

Miras yang disita langsung diamankan di Mapolsek Kemaraya. Sedangkan pemiliknya dilakukan pendataan dan diberi teguran dalam bentuk surat pernyataan. “Operasi ini akan intens dilakukan untuk menimalisir tidak kejahatan di wilayah hukum Polsek Kemaraya,” tutupnya. (onno)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU