Kakek dari Pomalaa “Goyang” Murid SD Sampai Empat Kali

11,183
Sy, kakek cabul asal Pomalaa usai diamankan aparat Polsek Pomalaa karena mencabuli seorang bocah perempuan di kampungnya

LENTERASULTRA.com-Usia Sy yang sudah uzur dan bau tanah, tidak membuatnya makin sadar dan memperbanyak ibadah. Lelaki berusia 67 tahun ini malah masih punya libido tinggi. Sayangnya, karena tak ada perempuan dewasa yang mau jadi sasarannya, anak kecil ia garap. Seorang murid SD yang kebetulan sudah berusia 13 tahun, ia “goyang” dibawah ancaman. Tidak hanya sekali, tapi empat kali ia memaksa anak ingusan itu berhubungan badan. Bejat nian.

Namanya sebut saja Kenanga. Usianya sudah 13 tahun, dan kini duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar. Ia adalah warga Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kolaka. Aib kini mendadak mencoreng wajah keluarga besarnya akibat ulah Sy yang tega menodainya berkali-kali. Ada uang yang jadi iming-iming, tapi tetap saja itu adalah perkosaan.

Aib ini baru terungkap di “goyangan” edisi keempat, yang terjadi 24 Maret lalu. Sabtu siang itu, di sebuah pondok-pondok sawah milik Sy, kebejatan sang kakek berulang. Ia kembali memaksa sang bocah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Setelah puas, Sy langsung memberikan imbalan berupa sejumlah uang.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Kejadian itu terungkap, setelah kakak kandung korban bernama Hs, merasa aneh dengan kelakukan adiknya. Ia pun langsung melapor ke Polsek Pomalaa. Setelah mendapat laporan, pihak polsek Pomalaa langsung turun. “Kami terima laporan kasus ini 31 Maret lalu,” kata Iptu Husni Abda, Kapolsek Pomalaa saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/4) tadi.

Usai mendapat laporan, Minggu 1 April 2018 tim Reskrim Polsek Pomalaa menangkap tersangka di rumahnya. Saat ditangkap polisi, pelaku tak bisa berkutik dan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui semua perbuatannya, sehingga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kami lakukan pengembangan dengan visum pada korban, kita langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka. Karena, dari hasil visum, korban mengalami luka sobek di bagian kemaluan. Menurut pengakuan korban dan juga tersangka, kejadian pencabulan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali. Terakhir terjadi pada 24 Maret 2018 lalu di gubuk persawahan milik pelaku,” ungkap Iptu Husni.

Ia juga mengatakan, pelaku juga kerap melakukan pengancaman terhadap korban pasca usai melakukan pencabulan. Selain itu, korban juga diiming-imingi uang. “Pelaku ini selalu mengiming-imingi sejumlah uang bahkan melakukan pengancaman agar tidak memberitahu siapapun,” jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, Pihak Polsek Pomalaa langsung mengamankan pelaku di sel Mapolres Kolaka untuk proses lebih lanjut. Hal ini dilakukan, untuk menghindari amukan keluarga korban. Pasal yang disangkakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka akan diganjar Pasal 81, junto 76 D, UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal paling lama selama 15 tahun. (inga)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU