KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Polres Kolaka Utara, Polda Sulawesi Tenggara memberi kado pahit bagi institusi Polri di moment Hari Bhayangkara ke 80. Sehari setelah perayaan hari lahir korps baju cokelat itu, 11 orang tahanan dari berbagai kasus diketahui kabur dari sel. Belasan tersangka berbagai tindak pidana itu, diduga melarikan diri Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 Wita dinihari.
Belasan tahanan tersebut merupakan tersangka yang terjerat lima kasus pidana yakni pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), penganiayaan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurain dengan pemberatan (Curat), penggelapan hingga kasus narkoba. Enam tersangka Curat itu bernama Farel, Sahrul, Agrifadli, Muhammad Sidik, Irwan dan Taslim.
Dua tahanan dengan perkara KDRT yang menjeratnya adalah Idris dan Rama Fitrah. Sementara 3 tahanan yang kabur masing-masing merupakan satu tersangka Curanmor bernama Ilham, satu tersangka penggelapan bernama Junaedi dan satu lainnya tersangka Narkoba bernama Nasruddin.
Informasi yang diperoleh lenterasultra, 11 tahanan Polres Kolut melarikan diri dengan menggergaji besi ventilasi bagian atas ruang tahanan. Belasan tahanan itu kemudian memanjat ke atap gedung dengan menggunakan selang air. “Sampai pagi tadi masih terus dilakukan pencarian,” kata sumber tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Maharani belum memberikan berkomentar banyak terkait kaburnya 11 tahanan tersebut. Maharani hanya mengakui jika 11 tahanan itu sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Itupun dijawab dengan singkat. “Iya,” tulis Maharani ketika dikonfirmasi apakah 11 tahanan yang kabur sudah ditetapkan DPO saat dihubungi Kamis sore, 2 Juli 2026.(red)