Ratusan Karyawan TMS Kabaena Dipecat Tanpa Pesangon

Satgas Penertiban Kawasan Huran (PKH) dibantu anggota kepolisian dan sejumlah pihak usai melakukan penyegelan terhadap kawasan PT TMS yang ketahuan menambang di areal hutan lindung tanpa IPPKH. Kini semua karyawan perusahan ini diberhentikan. FOTO :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Keputusan manajemen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Bombana yang memberhentikan ratusan orang karyawannya bukan saja memutus lahan rejeki bagi mereka yang selama ini menggantungkan hidup di perusahaan pertambangan tersebut. Para pekerja itu rupanya tak disiapkan pesangon oleh perusahaan. Alasannya, status mereka memang kontrak dengan masa kerja tak sampai setahun.

Penjelasan itu disampaikan Ahmad, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaka Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bombana saat dihubungi lenterasultra.com, Jumat (3/4). “Sesuai informasi yang kami terima saat para karyawan itu dirumahkan Desember lalu, para pekerja yang di PHK ini memang statusnya kontrak. Jadi, sejatinya ini bukan pemecatan tapi karena memang usia kontraknya hanya sampai Maret,” jelas Ahmad.

Soal jumlah total yang kontraknya habis itu, Ahmad mengaku belum tahu pasti karena sampai saat ini, pihak TMS belum menyampaikan laporan kepada pihak Disnakertrans Bombana. Dari laporan itulah, Disnaker akan tahu detail jumlah orang-orang yang kini berstatus tanpa pekerjaan. Nantinya, angka itu akan menjadi data bagi Disnakertrans terkait jumlah pengangguran di Bombana.

“Baru beberapa saat lalu mereka (perwakilan TMS) menelepon kami, nanti pekan depan mereka menyampaikan laporan resmi ke Bombana. Saya hanya memastikan, bahwa yang diberhentikan saat ini memang karena kontraknya berakhir, dan tak bisa dilanjutkan lagi karena perusahaan berhenti beroperasi,” beber Ahmad. Kata dia, mereka yang diberhentikan tersebut awalnya dirumahkan, Desember lalu usai PT TMS disegel Satgas PKH. Semunya masih menerima hak gaji sekitar 80 persen.

Untuk diketahui, ratusan orang di Pulau Kabaena, Bombana kini resmi kehilangan pekerjaannya. Itu setelah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) memutuskan memberhentikan semua karyawan yang selama ini bekerja di perusahaan pertambangan nikel tersebut akibat masalah operasional. itu baru saja mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang resmi diteken Direktur Utamanya.

Surat PHK bernomor 004/HR-TMS/III/2026 itu ditujukan kepada seluruh Karyawan PT TMS. Isinya dimulai dengan penyampaian bahwa kondisi perusahaan sampai saat ini belum bias melaksanakan kegiatan operasional sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan. di surat itu juga disampaikan bahwa perusahaan telah berusaha untuk memenuhi hak-hak Karyawan seperti yang telah disebutkan dan disampaikan dalam Internal Memo Nomor 003/HR-TMS/XII/2025.

“Maka dalam menghadapi ketidakpastian ini, dengan berat hati, management mengambil keputusan yang berat untuk dilakukan. Perusahaan akan melakukan Pemutusan Hubungan Keria kepada Karyawan. Hal inipun merujuk pada Surat Pernyataan sebelumnya,” kata Syam Alif Amiruddin, Direktur Utama PT TMS seperti dikutip dalam file surat yang beredar luas. Menurut Syam Alif, keputusan itu dilakukan setelah melalui analisis dan pertimbangan yang mendalam oleh management  dalam menghadapi situasi dan kondisi Perusahaan yang sulit saat ini.

PHK tersebut, kata Syam Alif, berlaku sejak SK diterbitkan yakni 25 Maret 2026 dan telah tersampaikan kepada seluruh karyawan. “Management memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan, dan besar harapan kami keputusan ini dapat diterima dengan lapang dada. Management mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengertian dan kerjasamanya,” tutup Syam Alif.

TMS adalah sebuah perusahaan pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tepatnya di Kecamatan Kabaena Tengah dan Kabaena Timur. Ratusan orang bekerja di perusahaan ini. Sayangnya, dalam perjalanan operasionalnya, TMS rupanya diketahui menambang di kawasan hutan lindung, dengan status yang belum diturunkan untuk izin pinjam pakai. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkap masalah ini setahun lalu.

Akibatnya, 172 hektar lahan yang merupakan hutan lindung tersebut disegel dan terlarang untuk didekati. Perusahaan pun diwajibkan membayar denda akibat perbuatannya sebesar Rp2 triliun. Penyegelan itu terjadi September 2025 lalu dan sejak saat itu, PT TMS mulai “oleng”. Karyawan mulai dirumahkan, sembari berharap situasi kembali normal. Tapi sampai Maret 2026, tak ada perubahan berarti hingga akhirnya managemen memutuskan melakukan PHK.(abi)