TMS di Kabaena PHK Seluruh Karyawannya

Penyegelan kawasan hutan yang ditambang PT TMS oleh Satgas PKH, September 2025 lalu. Sejak saat itu, operasional PT TMS terganggu hingga akhirnya puncaknya, Maret 2026 ini dilakukan PHK Massal terhadap seluruh karyawan. FOTO :IST 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Ratusan orang di Pulau Kabaena, Bombana kini resmi kehilangan pekerjaannya. Itu setelah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) memutuskan memberhentikan semua karyawan yang selama ini bekerja di perusahaan pertambangan nikel tersebut akibat masalah operasional. Perusahaan yang kini masih menunggak denda administrasi kepada negara sekira Rp1,5 triliun itu baru saja mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang resmi diteken Direktur Utamanya.

Surat PHK bernomor 004/HR-TMS/III/2026 itu ditujukan kepada seluruh Karyawan PT TMS. Isinya dimulai dengan penyampaian bahwa kondisi perusahaan sampai saat ini belum bias melaksanakan kegiatan operasional sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan. di surat itu juga disampaikan bahwa perusahaan telah berusaha untuk memenuhi hak-hak Karyawan seperti yang telah disebutkan dan disampaikan dalam Internal Memo Nomor 003/HR-TMS/XII/2025.

“Maka dalam menghadapi ketidakpastian ini, dengan berat hati, management mengambil keputusan yang berat untuk dilakukan. Perusahaan akan melakukan Pemutusan Hubungan Keria kepada Karyawan. Hal inipun merujuk pada Surat Pernyataan sebelumnya,” kata Syam Alif Amiruddin, Direktur Utama PT TMS seperti dikutip dalam file surat yang beredar luas. Menurut Syam Alif, keputusan itu dilakukan setelah melalui analisis dan pertimbangan yang mendalam oleh management  dalam menghadapi situasi dan kondisi Perusahaan yang sulit saat ini.

PHK tersebut, kata Syam Alif, berlaku sejak SK diterbitkan yakni 25 Maret 2026 dan telah tersampaikan kepada seluruh karyawan. “Management memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan, dan besar harapan kami keputusan ini dapat diterima dengan lapang dada. Management mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengertian dan kerjasamanya,” tutup Syam Alif.

SK Direktur Utama PT TMS terkait PHK terhadap seluruh karytawan TMS. FOTO :IST

 

Sebagai tambahan informasi, TMS adalah sebuah perusahaan pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tepatnya di Kecamatan Kabaena Tengah dan Kabaena Timur. Ratusan orang bekerja di perusahaan ini. Sayangnya, dalam perjalanan operasionalnya, TMS rupanya diketahui menambang di kawasan hutan lindung, dengan status yang belum diturunkan untuk izin pinjam pakai. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkap masalah ini setahun lalu.

Akibatnya, 172 hektar lahan yang merupakan hutan lindung tersebut disegel dan terlarang untuk didekati. Perusahaan pun diwajibkan membayar denda akibat perbuatannya sebesar Rp2 triliun. Penyegelan itu terjadi September 2025 lalu dan sejak saat itu, PT TMS mulai “oleng”. Karyawan mulai dirumahkan, sembari berharap situasi kembali normal. Tapi sampai Maret 2026, tak ada perubahan berarti hingga akhirnya managemen memutuskan melakukan PHK.

Belum ada penjelasan resmi dari pihak TMS terkait surat PHK itu, termasuk jumlah total karyawan yang terpaksa dipecat. KTT PT TMS, Imam Safei yang dihubungi, meski membaca pesan singkat yang dikirimkan redaksi lenterasultra, ia memilih tak merespon permintaan konfirmasi tersebut.(abi)