Pemda Bombana Disarankan Pindahkan PT SIP ke Mataoleo

Kasra Munara (baju merah paling kanan), dalam sebuah acara festivall adat nusantara yang dgelar di Wakatobi, beberapa waktu lalu. Tokoh masyarakat Bombana itu menyoroti rencana kehadiran kawasan industri di Rarowatu Utara. FOTO :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Rencana dibangunnya kawasan industri berbendera PT Sultra Industrial Park (SIP) di Rarowatu Utara, masih jadi polemik. “Karpet merah” yang disediakan Pemda Bombana terhadap perusahaan itu hingga berani mengangkangi peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) jadi pemicunya. Padahal, sudah terang di dokumen RTRW Bombana yang ada saat ini, kawasan industri hanya boleh ada di Kecamatan Mataoleo dan Pulau Kabena. Harusnya, PT SIP diarahkan membangun di Mataoleo saja.

“Menurut hemat saya, kalau PT SIP memang serius ingin membangun industri smelter di Bombana, Pemda bisa memfasilitasi keinginan tersebut di lokasi kawasan industri Mataoleo, itu sudah sesuai RTRW kita saat ini,” kata Kasra Munara, tokoh masyarakat Bombana kepada lenterasultra.com, Jumat (5/2). Menurutnya, Rarowatu Utara dan sekitarnya itu lebih cocok dikembangkan sebagai kawasan pertanian dan perkebunan. Kehadiran Industri di wilayah itu justru akan semakin mempersempit lahan pertanian atau tanah garapan masyarakat. Cukup sudah IUP Tambang yang telah menyusahkan masyarakat petani di sana.

“Lebih banyak manfaatnya apabila kawasan Hutan Produksi itu diupayakan penurunan statusnya untuk dijadikan lahan garapan pertanian dan perkebunan. Paling tidak diubah menjadi hutan adat yang bisa dikelola untuk memberdayakan masyarakat adat,” kata Kasra. Mantan calon Bupati Bombana tahun 2017 tersebut menjelaskan, peluang lapangan pekerjaan yang ada akan lebih realistis dibandingkan dengan janji-janji dari industri yang mau dibangun. Fakta menunjukkan, sejak tambang beroperasi dari tahun 2009 hingga kini, taraf ekonomi masyarakat sekitar tidak banyak mengalami perubahan. Apa lagi sudah banyak contoh serupa di daerah lain. Jangan mengulang kesalahan yang sama.

“Sebagai seorang teknorat dengan latar belakang industrial, saya bisa memahami mengapa Pemda Bombana ingin memgembangkan sektor industri atau semacam kawasan industri untuk merangsang pertumbuhan ekonomi daerah,” tukas mantan manajer di sebuah perusahaan ternama di Singapura itu. Meski demikian, kata dia, setiap perencanaan seperti ini memerlukan kajian yang matang. Ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui misalnya proses “due diligence”, studi kelayakan, teknis prosedural dan legal formal.

“Yang paling penting adalah memastikan kesesuaian tata ruang (RTRW), keberlanjutan lingkungan (AMDAL), dan ketersediaan infrastruktur penunjang. Nah, PT SIP jika tak salah sesuai informasi di media, Rarowatu Utara itu bukan untuk kawasan industry tapi peruntukan lain,” tukasnya. Ia bahkan menyebut Kecamatan Mataoleo yang sesuai RTRW bahkan pernah ada rencana pembangunan smelter PT Artha Mining Industri (AMI) dan PT Bishi Industri Group (BIG) tahun 2019 lalu.

Informasi yang ia peroleh, saat ini Pemda Bombana bersama DPRD sedang merevisi RTRW untuk disesuaikan dengan rencana pembangunan kawasan industri di Rarowatu Utara oleh PT SIP. Masalahnya, belum juga RTRW baru disahkan, Pemda malah sudah menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). “Ini bertentangan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Apa yang dilakukan itu terkesan dipaksakan atau “tiba masa tiba akal,” kata Kasra.

Apalagi rencana lokasi yang diincar oleh PT SIP ini tidak saja tumpang tindih dengan dua WIUP perusahaan lain tetapi juga akan mengambil sebagian besar kawasan hutan (Hutan Produksi dan Hutan Produksi Terbatas). Makanya, ia menyarankan agar Pemda Bombana memindahkan saja PT SIP di Mataoleo, karena daerah itu memang diperuntukan untuk kawasan industri.

Selain menyinggung soal perizinan PT SIP, Kasra juga menyoroti rencana pembebasan lahan yang pernah dibahas dalam rapat yang difasilitasi oleh Pemda Bombana. Menurutnya, di Rarowatu Utara itu banyak tanah ulayat atau tanah adat dan tanah warisan rumpun keluarga. Status kepemilikan juga masih banyak yang berstatus sengketa. Jadi, jika pembebasan lahan yang diserahkan ke raja atau lembaga adat adalah keliru.

“Setahu saya, ada dua raja dan dua lembaga adat yang mengklaim keabsahan saat ini di Bombana. Bahkan sudah ada beberapa pihak yang saling lapor di kepolisian. Kondisi ini berpeluang melebar menjadi konflik horizontal,” katanya, khawatir.  Sejatinya, kata Wakil Ketua Majelis Adat Nusantara Sultra tersebut, tanah-tanah adat dan ulayat tersebut dipertahankan sebagai aset bersama (komunal) karena tanah merupakan salah satu simbol penanda eksistensi sebuah kerajaaan atau masyarakat adat.

Aset komunal tersebut, menurut Kasra, bisa dikelola secara arif dan bijaksana sebagai sumber daya untuk kegiatan ekonomi yang bisa menunjang kelangsungan hidup masyarakat hingga generasi yang akan datang. Jadi, ketika ada seorang raja dan lembaga adat terlihat aktif dalam penjualan tanah-tanah tersebut maka mereka itu telah mencederai perasaan dan kepercayaan masyarakat.(abi)