Bupati Bombana Disomasi Ahli Waris Padang Pajongang

 

Suwandi Suaib Saenong (berbatik hitam), ahli waris Padang Pajongang di Poleang Sellatan bersama kuasa hukumnya saat melaporkan Bupati Bombana ke Polda Sultra terkait penyerobotan lahan. Selain melapor ke Polda, ia juga melayangkan somasi ke Bupati Bombana. FOTO :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Ahli waris lahan Padang Pajongang, yang terletak di Poleang Selaran rupanya tak hanya melaporkan Bupati Bombana ke Polda Sultra terkait dugaan penyerobotan lahan. Kuasa hukum seorang pria bernama Suwandi Suaib Saenong yang mengklaim sebagai pemilik kawasan maha luas itu juga melayangkan somasi secara resmi ke Pemda Bombana, mempertanyakan dasar hukum dan alasan pembenar sehingga membangun gedung Kantor Pos Jaga Satuan Radar.

Somasi yang dilayangkan 21 Januari 2026 lalu secara resmi telah diterima oleh seorang staf di sekretariat daerah Pemda Bombana staf Setda Pemda Bombana bernama Andi Megawati pada tanggal 22 Januari 2026. Isi utama somasi itu adalah meminta Pemda Bombana segera membongkar membongkar pos jaga Satradar Bombana yang sudah dibangun, diatas tanah Pajjongang paling lama tanggal 28 Januari 2026.

“Sayangnya, sampai 1 Februari 2026, somasi kami itu tidak dibalas. Bukan saja itu, mereka juga abai terhadap permintaah pembongkaran,” sesal Abdul Razak Said Ali, kuasa hukum ahli waris lahan Padang Pajongang. Menurutnya, tak dibalasnya somasi tersebut menunjukan satu hal penting yakni Pemda Bombana memang tidak memiliki dokumen kuat yang menyatakan bila lahan itu adalah aset Pemda yang bisa didirikan bangunan dengan dana APBD.

Abdul Razak menjelaskan, tanah Padang Pajjongang baik sebelum maupun sesudah berdirinya Kabupaten Bombana tidak pernah dijadikan aset daerah sehingga memang Bupati Bombana tidak akan bisa membantah ataupun menggugurkan hak kliennya atau dengan kata lain Pemda Bombana tidak memiliki hak atas tanah padang Pajjongang. “Wajar kalau mereka tidak membalas somasi kami, karena memang tidak punya dasar kuat untuk membangun di lahan itu. Itu bukan aset Pemda,” tegasnya.

Pengacara asal Kota Kendari ini berkisah bahwa tanah di Padang Pajjongang dalam perjalanannya tidak pernah ditetapkan sebagai tanah adat oleh pemerintah bahkan justru pada tahun 2002, Mokole Intama Ali telah menggugat orang tua klien kami (Suaib Saenong) atas klaim tanah padang Pajjongang di Pengadilan Negeri (PN) Baubau namun saat itu Mokole Intama Ali tidak dapat membuktikan gugatannya dan akhirnya mencabut gugatannya tersebut namun atas persetujuan dan kesepakatan dengan Suaib Saenong selaku tergugat.

Tanda terima surat somasi yang dilayangkan Suwandi Suaib Saenong yang diterima staf di Pemda Bombana, 22 Januari 2026 lalu. Sayangnya, sampai1 Februari 2026, somasi itu tak dijawab Pemda. FOTO :IST

 

“Jadi, majelis hakim di PN Baubau dalam surat keputusannya sangat jelas menyatakan bahwa tanah Padang Pajjongang benar telah dikuasai oleh Suaib Saenong secara turun temurun dan terus menerus sejak tahun 1928,” terang Abdul Razak. Ia kembali menegaskan, tanah padang Pajjongang secara fakta historis dan dokumen resmi baik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buton (saat itu) juga keputusan PN Baubau telah jelas dikuasai oleh kliennya sejak tahun 1928.

“Untuk itu kami menolak segala bentuk pembangunan dan aktifitas apapun juga diatas tanah padang Pajjongang tanpa seizin klien kami,” tandasnya. Dengan tak dibalasnya somasi terhadap Bupati Bombana itu, pihaknya kini fokus pada proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Sultra, usai pihaknya melaporkan Bupati Bombana, beberapa waktu lalu atas dugaan kasus penyerobotan lahan.

Pengacara yang berkantor di Kantor Hukum A.R Said Ali dan Partners tersebut menambahkan, saat ini kliennya yaitu Suwandi Saenong telah juga diperiksa oleh penyidik Polda Sultra  dan selanjutnya pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi untuk segera juga diperiksa demi memperkuat laporan yang  mereka ajukan ke polisi.(abi)