KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Keputusan Pemda Bombana menyerahkan urusan pembebasan lahan di area yang akan dibangun kawasan industri PT Sultra Industrial Park (SIP) kepada pihak Kerajaan Moronene mulai menuai sorotan publik. Ada kekhawatiran bila kemudian perusahaan dan pihak kerajaan yang mengurusi pembebasan lahan, maka bakal jadi bom waktu. Potensi pelanggaran hukum sangat terbuka.
“Partai Golkar Bombana mengingatkan pemerintah, jangan sampai keputusan itu justru menjebak warga ke dalam pusaran masalah hukum,” kata Heryanto, Ketua DPD Golkar Bombana menanggapi perkembangan terakhir rencana pembangunan rencana kawasan indusri PT SIP. Menurutnya, pihak kerajaan Moronene tidak seharunya menjadi satu-satunya institusi yang menangani masalah ini.
Heryanto khawatir kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas termasuk kawasan milik perusahaan lain juga jadi objek yang ditransaksikan bersama investor. Bila ini dilakukan, maka itu adalah pelanggaran hukum yang nyata. “Yang jadi korban nantinya warga, dan bagi Golkar itu tak boleh terjadi,” kata mantan calon Wakil Bupati Bombana ini.
Harusnya, kata Heryanto, Pemda yang dalam hal urusan PT SIP ini diurus Wakil Bupati Ahmad Yani tak melepaskan semua tanggungjawab berkomunikasi dan berkontrak dengan pihak investor kepada pihak kerajaan. Pemda mestinya membentuk tim terpadu yang berisi banyak pemangku kepentingan mulai dari Pertanahan, Kehutanan, jaksa, TNI/Polri dan tentu saja ada unsur pemerintah didalamnya. Tim inilah yang memastikan tidak ada transaksi diluar kawasan APL.
“Ini benar-benar berbahaya jika dilepas ke satu unsur. Siapa yang akan memetakan mana kawasan hutan, mana APL dan mana lahan perusahaan lain. Kan kita tahu, dalam gambar rencana PT SIP itu ada milik perusahaan lain, ada kawasan hutan. Jangan sampai dijual juga semua. Makanya harus diawasi,” tegas Heryanto. Golkar, sangat mendukung adanya investasi tapi investasi yang taat hukum dan tidak malah jadi boomerang bagi masyarakat.
Makanya Golkar Bombana berharap agar Pemda segera membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk memetakan baik-baik yang mana lahan Area Peruntukan Lain (APL), mana Hutan Produksi. Jika ini tidak dilakukan, Golkar khawatir malah bakal banyak warga atau mungkin pihak yang dipercaya mengurusi komunikasi dengan perusahaan bakal terjerumus ke pelanggaran hukum dengan salah satunya karena menjual lahan yang justru masuk kawasan hutan.
Sebagaimana diketahui rencana pembangunan kawasan industri PT Sultra Industrial Park (SIP) di Bombana sudah menuntaskan pembahasan soal tata cara dan mekanisme pembebasan lahan di kawasan yang bakal memakan 1.368 hektar tanah itu. Pembahasan mengenai lahan itu dilaksanakan 13 Januari 2025 lalu di Kantor Bupati Bombana dengan mengundang berbagai pihak mulai dari perwakilan investor hingga warga pemilik lahan yang diwakili Raja Moronene.
Rapat itu dipimpin Wakil Bupati Ahmad Yani didampingi Ketua DPRD dan Sekda Bombana tersebut menyepakati setidaknya enam poin utama, dimana salah satunya urusana lahan diserahkan ke Kerajaan Moronene untuk berkontrak dengan pihak investor. Dalam notulensi rapat yang diterima lenterasultra.com terungkap bahwa kesepakatan pertama yakni seluruh pemilik lahan menyerahkan kepaa pihak kerajaan untuk berkomunikasi dan berkontrak dengan pihak PT SIP.
Saat ini memang sedang ada rencana pembangunan kawasan industri di Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara Bombana. Investor berbendera PT Sultra Industrial Park (SIP) sudah mengajukan persetujuan kawasan lewat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rekomendasi berbentuk PKKPR itu diajukan Maret dan disetujuai April 2025 lalu. Di lahan seluas 1.368 hektar itu ternyata tumpeng tindih karena ada lahan milik PT AABI dan PT PLM. Selain itu, dalam RTRW Bombana, daerah Rarowatu Utara bukan untuk kawasan industry tapi untuk pertambangan emas. Tapi perusahaan jalan terus, tak peduli soal RTRW.(abi)