Pembebasan Lahan PT SIP di Bombana Tuntas Dibahas

 

Suasana rapat pembahasan mengenai pembebasan lahan pembangunan kawasan industri PT SIP di Bombana yang digelar 13 Januari lalu di Kantor Bupati Bombana. FOTO :DISKOMINFOS BOMBANA

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Rencana pembangunan kawasan industri PT Sultra Industrial Park (SIP) di Bombana kian sulit terbendung. Kendati revisi tata ruang belum dilakukan, pemerintah daerah setempat berkolaborasi dengan investor dan para pemilik lahan jalan terus. Bahkan, pembahasan soal tata cara dan mekanisme pembebasan lahan di kawasan yang bakal memakan 1.368 hektar tanah itu sudah tuntas.

Pembahasan mengenai lahan itu dilaksanakan 13 Januari 2025 lalu di Kantor Bupati Bombana dengan mengundang berbagai pihak mulai dari perwakilan investor hingga warga pemilik lahan yang diwakili Raja Moronene. Rapat itu dipimpin Wakil Bupati Ahmad Yani didampingi Ketua DPRD dan Sekda Bombana tersebut menyepakati setidaknya enam poin utama, dimana salah satunya urusna lahan diserahkan ke Kerajaan Moronene untuk berkontrak dengan pihak investor.

Dalam notulensi rapat yang diterima lenterasultra.com terungkap bahwa kesepakatan pertama yakni seluruh pemilik lahan menyerahkan kepaa pihak kerajaan untuk berkomunikasi dan berkontrak dengan pihak PT SIP. Kesepakatan lainnya adalah jika PT SIP berkegiatan, maka perusahaan wajib memprioritaskan tenaga kerja dari keluarga pihak kerajaan, keluarga rumpun pemilik lahan serta masyarakat lokal Bombana dalam penerimaan karyawan.

Poin lainnya terungkap bila Pemda, TNI dan Polri akan bersinergi dalam melakukan pengamanan dalam rangka percepatan pembangunan kawasan industri tersebut. “Pemda dan DPRD mendukung penuh investasi oleh PT SIP karena merupakan bagian dari visi misi pemerintahan saat ini yakni hilirisasi SDA,” sepakat para peserta rapat yang tertuang dalam notulensi.

Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani mengakui adanya rapat tersebut dan memang diketahui oleh publik. Hanya saja, ia memastikan bahwa posisi pemerintah hanyalah mediator khususnya dalam urusan lahan. Pihaknya tidak ikut cawe-cawe soal harga, kepemilikan apalagi mengatur hal-hal teknis lainnya. “Kami tak mengetahui soal kepemilikan lahan, karena itu kami serahkan ke rumpun dan perusahaan,” kata Ahmad Yani.

Posisi Pemda, kata Yani hanya memastikan bahwa proyek itu berjalan dengan baik karena kehadiran PT SIP akan membantu terbukanya lapangan kerja di Bombana. Terkait masalah lahan, itu sudah diatur oleh pihak kerajaan dengan pihak perusahaan.

Untuk diketahuai, saat ini sedang ada rencana pembangunan kawasan industri di Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara Bombana. Investor berbendera PT Sultra Industrial Park (SIP) sudah mengajukan persetujuan kawasan lewat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rekomendasi berbentuk PKKPR itu diajukan Maret dan disetujuai April 2025 lalu. Di lahan seluas 1.368 hektar itu ternyata tumpeng tindih karena ada lahan milik PT AABI dan PT PLM. Selain itu, dalam RTRW Bombana, daerah Rarowatu Utara bukan untuk kawasan industry tapi untuk pertambangan emas. Tapi perusahaan jalan terus, tak peduli soal RTRW.(abi)