BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Kontroversi rencana dibangunnya kawasan industri di Bombana, Sulawesi Tenggara berbendera PT Sultra Industrial Park (SIP) makin meluas. Kawasan itu, bukan saja direncanakan dengan mengangkangi Perda Tata Ruang, tapi juga “mencaplok” lahan milik perusahaan lain yang masih aktif yakni PT Panca Logam Makmur (PLM) dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI). Situasi makin pelik karena ternyata pemerintah tak sekalipun mengajak dua perusahaan itu untuk bicara terkait ini.
PT AABI jelas saja murka dengan situasi tersebut. Sebagai perusahaan yang masih aktif dengan izin sampai 2031, mereka berharap Pemda Bombana bisa lebih bijaksana, dan tidak terkesan memihaki perusahaan yang hendak membangun kawasan industri. “Kami selama ini diam, tidak mau mengomentari pemberitaan apapun tentang SIP ini. Tapi makin lama, kami lihat pemerintah justru membiarkan masalah ini. Potensi konfliknya malah dirawat,” kecam Merry Febriyanti Rumbayan, Manajer Operasional PT AABI saat dihubungi lenterasultra.com, Selasa (27/1).
Merry bilang, sejak munculnya informasi akan adanya kawasan industri di Rarowatu Utara, pihaknya tak sekalipun diajak berbicara oleh pemerintah. Awalnya, PT AABI memilih untuk tidak berkonfrontasi di publik karena percaya bahwa pemerintah bisa lebih adil. Tapi, lanjut Merry, makin hari situasinya justru kian liar dan tidak memihak mereka. Persetujuan industri sudah terbit, dan itu mencaplok banyak lahan AABI, tapi tak pernah ada penjelasan.
“Bagi kami, Pemda Bombana sudah keterlaluan. Mereka terbitkan persetujuan kawasan, bertentangan dengan dokumen RTRW yang ada. Parahnya, di kawasan itu ada lahan kami. Apa mereka pikir kami ini bodoh semua?” tukas Merry. Ia mengaku sudah melihat dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang (PKKP) untuk PT SIP dengan penjelasan dan gambar bahwa di kawasan itu selain ada hutan produksi, juga mencaplok area kawasan izin PT AABI.
Tak hanya itu, yang bikin Merry kian kecewa, Pemda tak sekalipun mengundang mereka dalam setiap pertemuan membahas kawasan industri tersebut, khususnya tekait lahan PT AABI yang diklaim masuk kawasan industry SIP. Pemerintah justru aktif betul membantu PT SIP, menfasilitasi pertemuan dengan warga-warga yang dianggap sebagai pemilik lahan. Sementara pihaknya yang jelas jelas juga menguasai kawasan itu, tak ada koordinasi apapun.
“Kita semua tahu, RTRW yang ada sekarang itu, kawasan industri itu hanya ada di Mataoleo dan Kabaena. Nah, di Mataoleo itu kan sudah lama ada yang mengajukan izin. Kenapa bukan itu yang dibantu, didorong komunikasi dengan warga bukan malah memberi izin di wilayah yang bukan peruntukan industri. Kalau mau membuka kawasan baru, tuntaskan dulu Perda RTRW,” tegas Manajer Operasional AABI ini.
Sebagai bentuk kesungguhan menjernihkan persoalan, Merry mengaku bakal segera mengirim surat permohonan audience dengan Pemkab Bombana guna membahas beberapa hal. Pertama soal wacana pemerintah mempercepat proses PT SIP dengan alasan investasi lalu abai terhadap RTRW dan kondisi lapangan dimana masih ada PLM dan AABI di kawasan itu. “Kedua, kami ingin mendengar penjelasan kenapa kami tak pernah diundang membahas masalah ini. Bila permintaan ini tak ditanggapi, kami akan somasi secara resmi,” tegas Merry.
Ia juga menyesalkan wacana yang berkembang bahwa kawasan industri baru tersebut adalah salah satu bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Padahal, semua orang tahu jika PSN itu penjukan langsung oleh Presiden, dan tentu saja semuanya sudah clean and clear. Sedangkan di Bombana, urusan RTRW saja belum kelar, masuk wilayah perusahaan lain dan sampai saat ini tidak ada penunjukan presiden terkait itu. “Sudahlah. Jangan sebat opini sesat bahwa ini PSN. Coba cek di PKKPR nya saja, tidak disebutkan bahwa itu PSN,” pungkasnya.
Untuk diketahuai, saat ini sedang ada rencana pembangunan kawasan industri di Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara Bombana. Investor berbendera PT Sultra Industrial Park (SIP) sudah mengajukan persetujuan kawasan lewat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rekomendasi berbentuk PKKPR itu diajukan Maret dan disetujuai April 2025 lalu. Di lahan seluas 1.368 hektar itu ternyata tumpeng tindih karena ada lahan milik PT AABI dan PT PLM.(abi)