Penyelundup Gas Melon dari Konsel ke Butur Ditangkap

Seratusan tabung gas melon yang diamankan polisi saat hendak diperdagangkan ke Buton Utara, padahal tabung ini harusnya diperdagangkan di pangkalan yang ada di Konawe Selatan. FOTO :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Bisnis terlarang berupa penyelundupan gas elpiji tiga kilogram yang boleh jadi sudah lama dilakoni TA akhirnya harus terhenti, Sabtu (24/1) lalu. Ia tertangkap polisi saat hendak mengirim 136 tabung gas melon ke Buton Utara. Laba dari bisnis yang sudah dibayangkan TA akhirnya kandas. Ia malah harus rela melihat mobil Suzuki AVP dengan nomor polisi DT 1571 AB serta 136 tabung LPG 3 kilogram miliknya diamankan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman menjelaskan bahwa pihaknya menduga jika yang bersangkutan mengangkut tabung LPG subsidi itu dari pangkalan miliknya di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur. Harusnya, bahan bakar dapur itu hanya boleh diedar di sekitar pangkalan miliknya, bukan malah dibawa ke daerah lain.

“Tersangka mengangkut sebanyak 136 tabung LPG 3 kilogram menggunakan kendaraan miliknya dan membongkarnya di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, tepatnya di wilayah pesisir Desa Langgapulu, dengan tujuan untuk dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,” ungkap Kombes Pol Dodi Ruyatman seperti ditulis dalam rilis yang diterima lenterasultra.com tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur, sebesar Rp22.000 per tabung. Namun, oleh tersangka, LPG subsidi tersebut dijual dengan harga Rp28.000 per tabung kepada pembeli dari Kabupaten Buton Utara.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sultra guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi LPG subsidi tersebut.(red)