KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Signal adanya pelanggaran terhadap rencana dibangunnya kawasan Sultra Industrial Park (SIP) di Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana perlahan mulai terbuka. Selain tak sesuai dokumen rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Bombana tahun 2013-2033, lokasi yang dipilih pemodal untuk berinvestasi ini rupanya tumpang tindih dengan lahan perusahaan lain, dan juga masuk dalam kawasan hutan produksi (HP).
Uniknya, demi alasan butuh investasi dan khawatir investornya kabur, Pemda Bombana justru sibuk mengurusi pembebasan lahan, mempertemukan pemodal dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Mereka tak mau lagi menunggu revisi RTRW yang kini sedang digodok di DPRD, tapi langsung menerbitkan rekomendasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan dan Pemanfaaatan Ruang (PKKPR).
Persetujuan yang diteken 25 April 2025 lalu oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP), Pajawa Tarika rupanya merujuk pada RTRW lama, yang mengutip Pasal 28 Ayat 2 Poin a. Padahal, pasal itu berisi tentang penetapan Rarowatu Utara sebagai kawasan pertambangan emas placer, bukan kawasan industri.
Sedangkan areal untuk kawasan industri, berdasarkan RTRW yang berlaku saat ini, peruntukan untuk industri hanya ada di tiga tempat yakni industri perikanan di Tapuahi, Rumbia Tengah lalu di Mataoleo untuk pertambangan serta di Kabaena Selatan, Tengah dan Utara. Kendati demikian, Pemda dan pengusaha tetap jalan. “Kami dilematis saat menerbitkan PKKPR itu. Karena RTRW yang baru belum ditetapkan, sedangkan kita juga butuh investasi,” kata Pajawa Tarika, Kadis PM PTSP Bombana.
Ia menegaskan, penerbitan PKKPR untuk PT SIP dengan merujuk pada Pasal 28 yakni Rarowatu Utara sebagai kawasan pertambangan emas, karena dianggap masih masuk dalam kegiatan penunjang yang akan dilakukan PT SIP. Sebenarnya kata Pajawa, dalam draft RTRW terbaru, Rarowatu Utara sudah diputuskan sebagai kawasan industri. Hanya saja, RTRW itu belum selesai dibahas di DPRD.
“Awalnya kami prediksi dokumen RTRW baru itu bisa ditetapkan Agustus 2025, sayangnya sampai Januari 2026 malah belum tuntas dibahas. Entah apa kendalanya,” tukas Pajawa. Makanya, ia berharap agar DPRD Bombana bisa ikut mendukung investasi di daerah dengan secepatnya membahas dan menetapkan Perda Tata Ruang. Apalagi draftnya sudah diserahkan pemerintah.
Tak hanya soal RTRW yang bermasalah, kawasan SIP ternyata belum bersih soal lahan. Dalam uraian PKKPR yang diterbitkan Dinas PM PTSP disebutkan bahwa berdasarkan hasil kunjungan lapangan oleh Tim Teknis Kabupaten Bombana tanggal 14 April 2025 lalu, ditemukan bila lokasi Rencana kegiatan usaha pembangunan Kawasan Industri PT SIP terdapat bukaan Lahan bekas Penambangan dengan luas kurang lebih 180 Hektar dan mata air Lulua.
Selain itu, di lokasi yang sama juga ada lokasi IUP PT. Panca Logam Makmur dan PT. Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI). Makanya, PTSP Bombana merekomendasikan agar sebelum melaksanakan kegiatan, PT SIP memperhatikan beberapa Melakukan koordinasi dengan pemerintah desa terkait lokasi masyarakat yang masuk dalam wilayah Kawasan Industri dan menyelesaikan hak-hak atas tanah masyarakat sehingga lahan telah clear dan clean agar tidak terjadi konflik.
“Kami juga merekomendasikan PT SIP agar mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan atau penurunan status kawasan hutan yang masuk dalam wilayah kawasan industry termasuk mengurus izin ke Kementerian ESDM terkait izin usaha pertambangan yang masuk dalam wilayah kawasan industry,” bunyi PKKPR tersebut.
Untuk diketahui, di lokasi rencana pembangunan kawasan industry SIP ini berada pada areal penggunaan lain seluas 553 hektar, kemudian ada hutan produksi seluas 339 Hektar serta hutan produksi terbatas seluas 475 Hektar. Total seluruh areal kawasan ini adalah 1.368 hektar dan semuanya berada di Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.(abi)