BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Sebuah kawasan mega industri dibawah kendali PT Sultra Industrial Park (SIP) kini sedang dikebut persiapan pendiriannya di Kabupaten Bombana, tepatnya di Desa Wububangka Kecamatan Rarowatu Utara. Pemda setempat terlihat sangat aktif mengumpulkan warga bersama pengusaha, untuk urusan pembebasan lahan. Padahal saat ini, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bombana masih sedang dibahas di DPRD setempat.
16 Januari 2026 lalu, Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani memimpin rapat terkait pembebasan lahan ini. Selain soal pembebasan lahan, juga dibahas langkah-langkah koordinasi untuk memastikan proses pembangunan berjalan aman dan kondusif. Asa Ketua DPRD juga unsur dari kejaksaan, kepolisian dan tentu saja dari pengusaha yang berminat mendirikan industry di wilayah tersebut.
Kendati kawasan beroperasinya SIP sudah ditentukan, belum bisa dipastikan apakah itu memang masuk dalam areal peruntukan industri atau untuk pemukiman sebab RTRW Kabupaten Bombana sampai saat ini belum ditetapkan. “Iya, Perda RTRW masih sedang dalam proses pembahasan. Jadi belum bisa kita petakan, di Bombana ini mana untuk industry mana untuk pemukiman, mana yang memang hutan,” jelas Arsyad, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Bombana.
Ia berjanji, pihaknya akan mengebut penyelesaian pembahasan Perda RTRW ini Februari nanti agak menjadi rujukan semua pihak dalam menjalankan aktivitas di daerah tersebut, termasuk untuk membangun industri dan pertambangan jenis apapun. Terkait sudah terbitnya izin dari Pemda kepada PT SIP, mantan Ketua Nasdem Bombana ini menduga, pemda merujuk RTRW sebelumnya.
“Yang jelas, RTRW kita ini tidak boleh bertentangan dengan RTRW Provinsi. Jadi nanti kita lihat hasil pembahasan nanti di Bapemperda. Apakah kawasan rencana SIP itu sesuai peruntukannya atau tidak,” kata Arsyad. Terkait mengapa izin untuk SIP cepat sekali terbit, tanpa menunggu revisi RTRW, mantan Ketua DPRD Bombana itu hanya tertawa. “Mungkin kami mau ditembak, biar RTRW nanti yang menyesuaikan izin, bukan izin menyesuaikan RTRW,” tukasnya.
Pemkab Bombana memang terlihat sangat agresif memuluskan langkah investasi PT SIP ini. Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan dan Peruntukan Ruang (PKKPR) yang diajukan perusahaan ini diterbitkan hanya dalam sebulan, usai permohonan. PKKPR yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bombana diteken secara elektronik di bulan April 2025 oleh Kadis PTSP, Pajawa Tarika.
Nomor surat rekomendasi itu adalah 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025, setelah masuknya permohonan rekomendasi dari PT ISP tertanggal 27 Maret, atau hanya sebulan. Relatif sangat cepat. Dalam suratnya itu PT SIP memohon agar dikeluarkan PKKPR untuk usaha pembangunan kawasan industry berserta sarana menunjang di Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Setelah memasukan surat itu, Pemda Bombana melakukan verifikasi lapangan dari persetujuan lahan seluas 1.416 hektar. Faktanya, di lahan ini ada areal Lahan Pangan Berkelanjutan sebesar 48 hektaran. Jadi, yang bisa digunakan SIP hanya 1.368 hektar saja. PTPS mengklaim bahwa lahan yang diajukan SIP, berdasarkan RTRW Bombana 2013-2033 pasal 28 poin 2, disebutkan bahwa daerah itu adalah kawasan peruntukan pertambangan.
Dari total 1.368 hektar yang akan digunakan SIP, ternyata hanya 553 hektar yang masuk areal penggunaan lain (APL), alias milik masyarakat. Sedangkan 339 hektar lainnya adalah hutan produksi dan sisanya atau 475 hektar adalah hutan produksi terbatas. Pemda Bombana merekomendasikan agar PT SIP berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait status lahan yang ada.
Menariknya, dalam lampiran surat PMPTSP tersebut juga ditampilkan peta rencana kawasan SIP yang ternyata banyak yang tumpang tindih dengan izin perusahaan lain yakni IUP PT Panca Logam Makmur (PLM) dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI).
Taka da informasi resmi terkait kawasan industri PT SIP nantinya akan berbisnis di bidang apa, tapi kabar yang beredar di tempat tersebut bakal dibangun smelter alias pengolahan bijih nikel. Kabar lain menyebut, lahan-lahan di kawasan itu mengandung minerl berharga lain seperi emas, lemonit dan juga batuan logam lainnya.(abi)