Kontrak Diputus, Ambulance Laut Kabaena Gagal Terbeli

 

Andai saja Pemkab Bombana tak salah pilih perusahaan penyedia, mungkin dua unit ambulance laut seperti digambar ini sudah mengapung dan melayari Pulau Kabaena-Kasipute, menjadi transportasi utama pasien rujukan dan juga jenazah. Kendaraan ini sangat dibutuhkan masyarakat Pulau Kabaena demi mengurangi ketergantungan pada alat angkut yang belum tentu safety dan juga mahal. FOTO DIBUAT ARTIFICIAL INTELEGENSIA (AI)

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Jeritan masyarakat Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana, tentang tak tersedianya armada angkut murah untuk merujuk pasien menyeberangi lautan termasuk memulangkan jenazah sejatinya sudah terselesaikan sejak Agustus 2025 lalu. Pemkab Bombana sudah memesan dua unit kapal yang disiapkan jadi ambulance laut guna melayani masyarakat Pulau Kabaena. Duitnya pun ada. Sayang, penyedianya tak becus. Ia gagal memenuhi kewajibannya.

Adalah PT Karya Brilin Permata, perusahaan yang mematahkan mimpi-mimpi masyarakat Pulau Kabaena menikmati layanan yang diperkirakan tak sampai dua jam waktu tempuh perjalanan tersebut. Perusahaan ini beralamat di Kompleks LPTI Jalan Paneli No.17 RT.03. RW.08 Kel. CipRIGI Kec. Bogor Utara Kota Bogor, Jawa Barat. Direkturnya bernama Agus Nugraha. Peruasahaan inilah yang memenangkan tender pengadaan proyek yang di dalam kontrak dilabeli Alat Angkut Apung Bermotor Khusus.

Anggarannya tak main-main. Satu unit dibanderol seharga Rp1,370 Miliar. Biaya pengangkutannya ke Bombana, darimanapun ia membeli atau membuatnya disiapkan Rp60 Juta satu unit. Total biaya pengadaan dan pengangkutan adalah Rp2,8 Miliar. Sayangnya, dalam kontrak tak disebutkan seperti apa spesifikasi speed boat kesehatan ini. Yang jelas, ambulance laut itu dipesan dengan nomor Nomor: 002/PB/PPK-DINKES/KONTRAK/IV/2025 Tanggal 29 April 2025. Kapal itu dipesan tanggal 29 April dan pihak kedua berjanji akan menyelesaikan pesanan itu sampai 160 hari atau hingga 27 Agustus 2025.

Uniknya, sinyal bahwa ada yang tak beres dari perusahaan ini terlihat dalam kontrak pemesanan yang dilihat lenterasultra.com.  Perusahaan ini meski beralamat di Bogor, tapi akta notaris perusahaan dibuat di Kendari pada tanggal 26 Maret 2025, atau sebulan sebelum berkontrak dengan Pemda Bombana. Empat orang direksinya beralamat di Jakarta, Banten dan dua di Jawa Barat. Mereka ke Kendari dan membuat akta perusahaan, lalu memenangkan tender sebulan berikutnya di Dinas Kesehatan Bombana.

Dalam perjalanannya, pesanan tersebut benar-benar gagal dipenuhi PT Karya Brilin Permata. Perusahaan yang memiliki bidang usaha Perdagangan Umum, Supplier dan Kontraktor itu sampai akhir tahun 2025 tak bisa memenuhi kewajibannya. Pengakuan Darwin, Kepala Dinas Kesehatan Bombana, pihaknya belum serupiahpun membayar terhadap penyedia tersebut. Sedangkan di perjanjian kontraknya, di point 13 di klausul pembayaran dimana disebutkan bahwa ada pembayaran uang muka 30 persen.

Soft file berita acara pemutusan kontrak antara Dinas Kesehatan Bombana dengan perusahaan yang sempat dipercaya jadi penyedia ambulance laut. Boleh jadi karen tak cermat, di kontrak tertulisa nama perusahaan adalah Karya Brilin Permata, tapi di BA tertulis Karya Brilin Pertama. FOTO :IST

 

“Kami berkali-kali menyurati pihak penyedia ini, mempertanyakan progress barang kami tapi tak ada penjelasan sah dan jelas. Kami menunggu sampai masa kontrak berakhir, tetap saja tidak bisa. Makanya, kami putuskan kontraknya,” kata Darwin beberapa waktu lalu. Ia menggaransi, dana pembelian dua unit kapal ini tak terpakai alias kembali ke kas negara. Sumbernya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan 2025.

Pemutusan kontak memang sudah dilakukan. Berita acaranya (BA) dibuat pada 6 Desember 2025 lalu yang dibuat dan diteken Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinkes Bombana bernama Asrun. Dalam keterangan di BA  disebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan penelitian dan evaluasi terhadap pekerjaan belanja modal alat angkut apung bermotor khusus yang dikerjakan oleh PT Karya Brilin Permata, yang entah kenapa dinaskah pemutusan kontrak malah ditulis “Pertama”.

PPK menyebut, dengan berakhirnya masa kontrak pada pekerjaan tersebut, dimana Progres sampai dengan batas akhir kontrak hanya 0 (Nol) persen. Sehingga untuk pekerjaan tersebut penyedia jasa tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang telah disepakati dalam pokok-pokok perjanjian. Sehubungan dengan hal itu, PPK melakukan pemutusan kontrak.(abi)