Anggaran Proyek Pos Radar Bombana Tak Dibahas di DPRD

Pembangunan pos radar di Pajongang, Bombana yang anggarannya tak dibahas di DPRD, tapi mendadak muncul jadi program oleh Pemda Bombana. Pembangunan pos radar ini juga jadi bahan laporan ke polisi karena diduga lahannya diperoleh dengan cara penyerobotan. FOTO :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Pembangunan pos jaga satuan radar oleh Pemkab Bombana, Sulawesi Tenggara di Padang Pajongang, tak hanya memicu laporan polisi atas dugaan penyerobotan lahan. Proyek tersebut diduga kuat muncul tiba-tiba dan tak ada dalam postur APBD Bombana 2025 yang dibahas di DPRD, baik di induk maupun perubahan. Padahal, duit untuk pekerjaan tersebut cukup besar yakni Rp310 Juta.

Seperti diketahui, seorang warga bernama Suwandi Suaib Saenong yang mengklaim memiliki alas hak atas tanah di Padang Pajongang, Poleang Selatan baru saja melaporkan Pemda Bombana ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan. Pemicunya, pemerintahan yang dipimpin Bupati Burhanuddin tersebut membangun sebuah pos jaga di lahan yang diklaim Suwandi adalah milik keluarganya. Nah, pos itu juga ternyata “kehadirannya” sangat unik dan tergolong cepat.

Dari foto yang diterima lenterasultra.com, pembangunan pos jaga itu dianggarkan dari APBD Bombana tahun 2025 dengan nilai anggaran Rp310 juta. Proyek itu dimulai sejak 28 November 2025 dan berakhir 31 Desember 2025 atau 32 hari. Pelaksananya adalah CV Harapan Baru Nusantara. Pekerjaan itu kini sudah tuntas, sampai ke pengecatannya yang didominasi warna abu-abu.

Seorang anggota DPRD Bombana dari Badan Anggaran yang meminta namanya tak perlu ditulis membocorkan bahwa dirinya juga kaget setelah mengetahui adanya proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut. Pasalnya, seingat dirinya selama membahas APBD, tak ada paket pembangunan pos radar yang dilekatkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. “Setahu saya, pekerjaan itu memang tidak ada di APBD 2025 yang sudah kami tetapkan tempo hari,” kata anggota DPRD tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Bombana, Iskandar baru mengetahui adanya pekerjaan tersebut setelah dikirimkan foto dan permintaan konfirmasi soal penganggaran di APBD. “Saya baru tahu dari kita (anda) ini pekerjaan. Kami tak tahu karena seingat saya tak pernah dibahas di DPRD ini pekerjaan,” kata Iskandar yang juga ex officio Ketua Badan Anggaran DPRD Bombana ini.

Meski demikian, Iskandar tidak berprasangka buruk terkait ini karena menurutnya, bisa saja ada pekerjaan yang tidak sempat dibahas di dewan yang dilakukan oleh pemerintah melalui mekanisme pergeseran penjabaran APBD. Katanya, tahun 2025 lalu, memang ada Peraturan Presiden nomor 1 yang mengatur tentang efisiensi yang memungkinkan kepala daerah melakukan revisi ulang APBD tanpa meminta persetujuan DPRD.

“Bisa jadi Pemda memakai Perpres itu untuk menggeser anggaran, dan memplot anggaran untuk proyek baru. Itu (Perpres) berlaku nasional dan dilakukan hampir semua kepala daerah di Indonesia,” tukas Iskandar. Ketua PKB Bombana ini menduga, kewenangan inilah yang digunakan Pemda Bombana untuk mengatur ulang penjabaran anggaran hingga muncul pos anggaran untuk pembangunan pos radar.

Setelah dikerja selama 32 hari, pos jaga tersebut sudah tuntas dan kini siap digunakan. Sudah ada label pos radar dan telah dilakukan pengecetan. FOTO :IST

 

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bombana, Sofyan Baco tak bisa terhubung ketika dikonfirmasi masalah ini. Pesan singkat yang dikirimkan ke nomor ponselnya, terlihat centang satu. Begitupun saat ditelepon, panggilan tak tersambung. Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Abdul Muslikh mengaku tak bisa memberi penjelasan terkait teknis pembangunan proyek tersebut karena memang domain dari Dinas PUPR.

Terkait apakah boleh pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk membangun di lahan institusi lain, menurut Abdul Muslikh tidak ada masalah sepanjang ada permintaan dan persetujuan dari lembaga tersebut. Pemda, dalam kapasitas sebagai mitra membangun dan menghibahkannya. “Seperti kalau kita bangun asrama untuk polisi misalnya. Juga kantor lembaga lain dan itu dihibahkan,” tukasnya.

Soal adanya laporan polisi terkait penyerobotan lahan yang kemudian dijadikan lokasi pembangunan pos radar itu, menurut Muslikh, hal itu biarlah nanti dijelaskan di depan hukum jika prosesnya memang berlanjut. Ia tidak punya kapasitas untuk menjelaskan terkait itu karena jadi domain Biro Hukum Pemda. Tapi ia berkeyakinan jika lahan tempat membangun pos tersebut memang milik Pemda yang sudah dihibahkan. Jadi sah untuk membangun apapun.(abi)