KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Pengemudi roda dua, roda empat atau lebih, dilarang parkir dan berhenti di sepanjang jembatan Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara. Jika kedapatan atau ketahuan, siap-siap menerima sanksi. Selain bakal dihukum dengan membayar denda sebanyak 250 ribu rupiah, juga mendapat ancaman kurungan berupa penjara paling lama 1 bulan.
Larangan parkir dan berhenti di sepanjang jalan jembatan teluk Kendari mulai disosialisasikan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara. Yang dilakukan BPJN adalah memasang 10 lembar spanduk di sepanjang jembatan. Lima spanduk dipasang disisi kiri, lima disisi kanan. 10 spanduk ini di pasang di pagar jembatan dengan posisi saling berhadapan.
Tulisan di 10 spanduk itu sama. Isinya, “Peringatan. Anda Dalam Pengawasan CCTV. Dilarang berhenti dan memarkirkan kendaraan di atas atau sepanjang jembatan”. Di spanduk ini mencantumkan empat logo. Dua logo disisi kiri atas, tertera logo Kementerian Perhubungan dan Polisi Lalulintas sedangkan disisi kanan atas mencantumkan logo Pemprov Sultra dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Tidak hanya itu, dibawah kalimat larangan parkir juga tertera ancaman pidana bagi warga yang melanggar. Pengendara bermotor yang ngotot parkir dan berhenti di jembatan Teluk Kendari diancam dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu. Ancaman ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
Pahri Yamsul, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra mengatakan spanduk larangan parkir dan berhenti di jembatan Teluk Kendari merupakan kewenangan BPJN. Instansinya, tidak mengetahui pemasangan spanduk tersebut. Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Rajulan. Katanya, Dinas Perhubungan Sultra tidak dilibatkan dalam pemasangan spanduk tersebut karena jembatan Teluk Kendari dikelola dan dibawa kewenangan BPJN.
Yudi Hardiana, Kepala BPJN Sultra mengakui jika pengelolaan jembatan Teluk Kendari merupakan tanggung jawab BPJN. Meski begitu, dia meminta kerja sama semua pihak termasuk Pemerintah Kota Kendari untuk menjaga keberadaan jembatan teluk Kendari.
Yudi Hardiana juga mengakui jika pemasangan spanduk berupa larangan berhenti dan parkir di jembatan Teluk Kendari dipasang BPJN. Pihaknya juga melarang warga untuk singgah beraktivitas atau berdagang di sepanjang jembatan. Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap peristiwa bunuh diri yang sudah berkali-kali terjadi di jembatan Teluk Kendari. BPJN sambung Yudi akan terus berupa meningkatkan kenyamanan dan keamanan jembatan termasuk penggunanya.
BPJN Sultra melakukan sosialisasi keselamatan dan keamanan di jembatan Teluk Kendari Sabti, 31 Mei 2025. Sosialisasi turut dihadiri Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, wakil ketua komisi lima DPR RI Dapil Sultra, Ridwan Bae, Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Inarto, Kepala Basarnas Kendari Amiruddin AS dan serta Forkopimda.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan jembatan Teluk Kendari sejatinya menjadi ruang publik yang harus dimanfaatkan secara positif. Siska juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga jembatan ini sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama orang tua, agar turut mengawasi anak-anak mereka.
“Jembatan ini seharusnya kita gunakan sebagai tempat wisata, juga sebagai penghubung yang mempercepat laju ekonomi daerah. Tapi nyatanya, sudah banyak korban yang jatuh di tempat ini. Untuk itu, mari kita bersama-sama mengawasi anak-anak kita. Ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya Pemerintah, tetapi juga orang tua,” kata Siska dikutip dari Porkopim Kota Kendari.
Pemerintah Kota Kendari bersama jajaran Forkopimda rencananya akan memulai patroli rutin di sekitar jembatan. Walikota Kendari juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJN untuk pemasangan lampu penerangan jalan di sepanjang jembatan. “Mulai hari Senin kita akan adakan patroli bersama Forkopimda Kota Kendari. Ini langkah awal untuk menetapkan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan jembatan Teluk Kendari. Alhamdulillah, dari pihak BPJN telah menyatakan kesediaannya untuk memasang penerangan jalan. Harapan kami, masyarakat bisa menjaga seluruh fasilitas ini dan tidak menyalahgunakannya,”katanya.