TIRAWUTA, LENTERASULTRA.COM-Dedi Aprianto, warga desa Gunung Jaya Kecamatan Dangia Kabupaten Kolaka Timur, tak bisa menyembunyikan rasa senangnya. Pria 25 tahun ini baru saja mendapat informasi jika motor jenis trail CRF miliknya yang sempat digasak maling saat parkir di halaman RSUD Koltim pada Jumat (20/5/2024) telah berhasil ditemukan kepolisian sektor Ladongi.
Pasca kehilangan kuda besinya, Dedi memang langsung bergegas ke kantor polsek Ladongi dan membuat laporan kepolisian. Ia berharap, aparat bisa menemukan maling motornya sekaligus tunggangan mahalnya itu bisa kembali. Tak butuh waktu lama setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan informasi, tim dari Polsek Ladongi di bawah komando AKP Nyoman Sila berhasil mengendus keberadaan pelaku pencurian.
Petugas lalu menyusun strategi dan eksekusi langsung dilakukan Sabtu (21/5/2025). Tanpa perlawanan berarti, terduga pelaku berinisial DS, warga desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia Kolaka Timur dibekuk. Pemuda 23 tahun ini ternyata juga seorang residivis kasus yang sama.
“Pelaku berinisial DS sudah kami amankan bersama barang bukti satu unit motor jenis CRF, selanjutnya kami lengkapi berkas penyidikan dan memeriksa semua saksi, ” Terang kapolsek ladongi AKP Nyoman Sila. Dikatakan pelaku dikenakan pasal 326 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
“Kepolisian senantiasa mengimbau agar warga pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat untuk selalu berhati hati dalam mengamankan untuk mencegah dari upaya keriminal pihak tertentu,” Pungkasnya. (rik)