Setengah Kilogram Sabu dari Batam Masuk Kendari, Kurirnya Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus besar peredaran narkotika, Rabu (26/3) yang dipimpin langsung oleh Dirnarkoba Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, S.IK., S.H., M.Hum, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.IK. FOTO :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Narkoba agaknya sulit lepas dari lingkaran hidup RA. Meski belum lama keluar dari penjara karena kasus serupa, ia tak kapok. Dijalaninya kembali kebiasaannya jualan serbuk kristal haram itu, dan seperti sudah diduga, ia tertangkap lagi. Teranyar, ia nekat membawa lebih dari setengah kilogram sabu-sabu yang belakangan ketahuan jika barang itu dari Batam.

RA dibekuk di Kendari, 13 Maret 2024 lalu di sebuah tempat di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 23.15 WITA. Awalnya, polisi mendapatkan informasi jika seorang berinisial RA diduga dalam berjalanan darat dari Makassar menuju Kendari membawa narkotika jenis sabu. Tim Buser Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra segera melakukan penyelidikan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam tas dan tiga belas paket sabu yang disembunyikan dalam sepatu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 555 gram sabu. Dari hasil penyelidikan, modus operandi RA terungkap. Ia menerima perintah dari seseorang berinisial OG untuk mengambil paket sabu dari Kota Batam dengan imbalan Rp 30 juta. RA kemudian melakukan perjalanan udara dari Batam ke Surabaya, Makassar, dan melanjutkan perjalanan darat ke Kendari.

RA adalah seornag residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari dan bebas pada 2020. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.

Kisah penangkapan RA ini dibeberkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus besar peredaran narkotika, Rabu (26/3) yang dipimpin langsung oleh Dirnarkoba Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, S.IK., S.H., M.Hum, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.IK.

Selain RA, Direktorat Narkoba selain mengamankan tersangka berinisial RA, juga ada nama lain yakni AS yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sultra. AS sendiir diamankan di rumah milik SR di BTN Shifa Perdana, Kecamatan Puuwatu, pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tujuh sachet sabu seberat 151 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor.

Tak berhenti di situ, tim Buser Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra melanjutkan penyelidikan dan berhasil menemukan 34 sachet sabu seberat 513 gram serta dua unit timbangan digital di rumah tersangka AS di BTN Mutiara Permai, Kecamatan Poasia. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AS mencapai 664 gram sabu. Polisi akhirnya menangkap AS di ruko kontrakannya di Komplek BTN Bumi Palangamas 2, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 9 Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah tersangka TP, yang telah lebih dulu ditangkap. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang DPO bernama ABS, yang berasal dari Kalimantan dan menjadi buronan sejak 2024. Atas perbuatannya, AS juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati.

Polda Sultra menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(red)