Isu Suap Pemilihan Wakil Bupati, Jaksa Panggil Anggota DPRD Koltim

 

Surat dari Kejari Kolaka yang beredar di publik tentang undangan jaksa kepada seorang anggota DPRD Kolaka periode 2019-2024 terkait dugaan suap alias gratifikasi. FOTO :IST

 

TIRAWUTA, LENTERASULTRA.COM-Selembar surat berwarna merah dengan kop Kejaksaan Negeri Kolaka beredar luas di publik Kolaka Timur. Isinya, undangan terhadap seorang anggota DPRD bernama Sukirman, SE untuk menemui jaksa penyidik pada hari Kamis, 6 November 2025 untuk guna memberi klarifikasi. Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Koltim itu diminta menemui jaksa bernama Aditya Todung yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolaka.

Dalam surat bernomor B-06/P.3.12.4/fd.1/02/2025 tersebut, Sukirman diminta hadir pada pukul 09.30 Wita. Permintaan klarifikasi tersebut, seperti dikutip dalam surat undang yang tersebar, disebutkan bahwa jaksa hendak meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Abd Azis, Pj Bupati Kolaka Timur tahun 2022 lalu.

Dugaan suap itu, masih seperti dikutip dari surat yang beredar, diduga dilakukan Abd Azis untuk memperoleh dukungan anggota DPRD Kolaka Timur. Tak disebutkan secara detail dukungan untuk apa, tapi jika ditelusuri, isu ini terjadi saat Abd Azis mencalonkan diri untuk maju sebagai Calon Wakil Bupati Kolaka Timur, menggantikan Andi Merya yang naik jadi Bupati Kolaka Timur, namun kesandung masalah hukum.

Pada akhirnya, Abdul Azis memenangkan pemilihan di DPRD mengalahkan pesaingnya, Diana Massi, istri mendiang Bupati Kolaka Timur, Samsu Bahri. Kala itu, Abd Azis, setelah meraih 13 suara dari 25 anggota DPRD kala itu. Sedangkan Diana Massi meraih 11 suara. Satu suara lainnya milik Partai bulan bintang batal karena tidak ikut memilih. Proses pemilihan inilah yang diterpa isu suap, dan kini disidik kejaksaan.

Informasi yang diterima lenterasultra.com, sudah ada tiga anggota DPRD yang diperiksa jaksa sejauh ini. Salah satu diantaranya bahkan sudah mengakui terkait hal tersebut. “Sudah mi saya diperiksa. Tapi jangan mi dulu diberitakan kasian, nanti selesai pi semua baru ditulis semua,” kata anggota DPRD ini sembari meminta namanya jangan ditulis.

Sementara itu, Sukirman yang namanya tertera dalam surat undangan klarifikasi tersebut belum membalas permintaan konfirmasi yang dikirimkan lenterasultra.com.

Diatensi Kejagung

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Bustanil Arifin SH membenarkan adanya pemanggilan yang dilakukan pihaknya terhadap anggota DPRD Kolaka Timur periode 2019-2024 yang diduga mengetahui dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Katanya, laporan terkait kasus ini masuk ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pihaknya diminta untuk menindaklanjuti. “Kami hanya menindaklanjuti surat dari Kejagung untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus ini. Karena kebetulan lokusnya berada di wilayah hukum Kejari Kolaka,” kata Bustanil Arifin, kepada lenterasultra.com, yang mengonfirmasinya Jumat (7/2) sore.

Bustanil memastikan bahwa anggota dewan yang diundang itu belum dilekatkan status apapun, tapi hanya sebatas diminta klarifikasi perkara seperti yang disebutkan dalam undangan. Hasil klarifikasi nanti, kata Kasi Intel, bakal dilaporkan ke Kejagung. “Nanti Kejagung yang putuskan kelanjutannya seperti apa. Intinya, kami hanya menindaklanjuti permintaan Kejagung,” katanya.

Untuk saat ini, kata Bustanil, pihaknya hanya fokus pada anggota DPRD Koltim periode 2019-2024. Sedangkan Abdul Azis, yang disebutkan dalam surat terkait dengan perkara ini, belum diagendakan. Semua nanti tergantung bagaimana Kejagung memberikan arahan setelah Kejari Kolaka menuntaskan klarifikasi dan melaporkan perkara tersebut. “Soal sudah berapa orang, saya belum dapat informasi validnya. Nanti saya cek lagi, tapi surat (undangan klarifikasi) itu benar adanya,” tutup Bustanil.(rik)