RUMBIA, LENTERASULTRA.COM-Kisah tentang tata kelola dana desa yang bermasalah bukan sekali dua terdengar. Banyak kepala desa tersangkut masalah korupsi karena kurang paham bagaimana agar dana desa bisa digunakan dengan baik tanpa melanggar hukum. Di Bombana, jajaran inspektorat bertekad kuat agar para pengelola dana desa bisa paham regulasi. Makanya, disiapkan satu tim bernama aparat pengawasan internal pemerintah alias APIP yang bertugas mendampingi dan melakukan pendampingan kepada pemerintah desa.
Tim APIP ini nantinya mulai melakukan pendampingan dan pembinaan ke desa-desa tahun 2025 nanti. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan dana desa yang diterima oleh setiap desa. “Kita ingin agar dana desa digunakan sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di desa,” kata Ridwan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bombana.
Ia menjelaskan, tahun 2025 nanti, pihaknya menargetkan untuk melakukan pendampingan serta pembinaan bagi setiap desa dalam mengelola anggaran agar lebih tepat sasaran dan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Mantan Plt Kepala BKPSDM Bombana ini menambahkan, sejumlah alasan atas upaya inspektorat melakukan pendampingan dan pembinaan. Salah satunya meminimalisir ragam temuan yang kerap dilakukan berulang-ulang.
Kata dia, Inspektorat Bombana lebih fokus pada pendampingan dan pembinaan serta terus melakukan upaya pencegahan dini kejanggalan dalam pengelolaan keuangan, khususnya di desa. “Kami melihat setiap tahun, ada saja selalu saja terjadi kesalahan dan temuan yang berulang,. Olehnya itu, kedepan mulai dari tahap perencanan maupun pada pelaksanaan, saya sudah sampaikan ke teman-teman di desa bagaimana kita lihat program penyusunan rancangan APBDes nya,” terangnya.
Secara umum, Ridwan menyebutkan sejumlah kasus kesalahan berulang yang kerap menjadi temuan di setiap tahun, antara lain, pekerjaan fisik yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) , dan keterlambatan pekerjaan, termasuk lambatnya pelaporan pajak. Untuk fisik misalnya, kesalahan berulang terdapat pada koefisien perhitungan RAB yang kerap lebih besar dari standar ketentuan yang ada.
“Ada juga kasus kurangnya volume pada pekerjaan fisik. Sebagai contoh, saat membangun drainase atau deker, pihak pemeriksa selalu menemukan kesalahan pada kurangnya pembesian, kurang panjang atau kurang lebar. Ada pula diantara desa yang lambat menyelesaikan pekerjaan. Itu semua nanti jadi atensi APIP ini. Pekerjaann yang melibatkan pihak ketiga misalnya, mungkin kurang dikontrol, pada akhirnya saat pemeriksaan, hasilnya selalu tidak sesuai RAB dan desain yang ada. Saya berharap, para kepala desa harus paham betul regulasi dan tata kelola dana desa yang baik dan tepat sasaran,” urai Ridwan.
Olehnya itu, kata Ridwan, pada saat proses perencanaan, pihaknya di Inspektorat berupaya melakukan pencegahan dini melalui pendampingan tersebut agar sebelum mulai dilakukan pekerjaan, sudah bisa dideteksi potensi masalahnya. Jadi jika ada yang yang keliru atau menyalahi desain, maka luruskan mereka sebelum pekerjaan itu selesai, dan dibuat laporannya.
Melalui momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, Ridwan berharap para kepala desa di Kabupaten Bombana mampu mengelola dana desa secara maksimal dengan menyusun perencanaan dan pelaksanaan yang efisien, agar meminimalisir kesalahan berulang. Begitupula dengan keterlambatan pekerjaan dan pelaporan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di desa “Itulah fokus kami di tahun 2025,” tegasnya.
Untuk diketahui, Inspektorat Kabupaten Bombana kerap menemukan serangkaian kesalahan yang berulang dalam audit tahunan tata kelola dana desa di beberapa desa di wilayah tersebut. Meski telah dilakukan berbagai upaya pembinaan dan pendampingan, sejumlah pemerintah desa masih belum sepenuhnya mampu mengelola dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Harapan kami, dengan adanya peningkatan pengawasan dan pendampingan, kesalahan-kesalahan yang berulang ini bisa diminimalisir di masa depan,” pungkasnya.(adv)