Awasi Jasa Konstruksi Dinas PUPR Bombana Tekankan Pentingnya K3

Syamsuar, Kepala Bidang Bina Teknik dan Jasa Konstruksi, Dinas PUPR Bombana. Foto : Alfin

 

RUMBIA, LENTERASULTRA.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Bombana meningkatkan pengawasan dan evaluasi tertib penyelenggaraan jasa konstruksi. Semua proyek konstruksi diminta memerhatikan aspek keselamatan kerja.

Kepala Bidang Bina Teknik dan Jasa Konstruksi, Dinas PUPR Bombana Syamsuar mengatakan pengawasan tertib jasa konstruksi dilakukan untuk menjaga tertibnya penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, baik fisik maupun non fisik. Tujuannya agar pekerjaan konstruksi sesuai dengan rencana, tepat waktu, dan tepat biaya.

Satu hal yang juga menjadi penekanan kepada pelaku jasa konstruksi ialah penerapan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan proyek konstruksi. “Penerapan K3 ini masih paling lemah dalam pengamatan kami selama proses pengawasan dan evaluasi. Makanya kami benar-benar tekankan hal ini kepada siapa saja yang terlibat jasa konstruksi,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 12 Desember 2024.

DInas PUPR Bombana jadi salah satu instansi penting bagi perkembangan investasi di Bombana. Lembaga ini, menjadi sekretaris forum penataan ruang daerah (FPRD) yang tugasnya menyiapkan kajian ilmiah tentang potensi kewilayaahan di Bombana yang nantinya dibutuhkan investor yang ingin menanamkan modalnya di daerah itu. FOTO :IST

 

Syamsuar menerangkan, temuan instansinya selama pengawasan ialah banyaknya pelaku jasa konstruksi yang kerap mengabaikan K3 dalam kegiatan konstruksinya. Padahal, hal itu amat beresiko bagi para pekerja. “Rata-rata hanya fokus di progres pekerjaan, mutu pekerjaan maupun efisiensi biaya. Disisi lain ada hal krusial yang diabaikan, faktor keselamatan tadi,” katanya.

Dinas sendiri, lanjutnya, mewajibkan setiap kontraktor pelaksana proyek ataupun konsultan pengawas pada kegiatan konstruksi pemerintah daerah agar menerapkan K3 dengan baik. Yang tidak mengindahkan maka beresiko menerima sanksi.  Dinas PUPR Bombana bersikap tegas dalam urusan K3 sebab telah menjadi perintah dalamUU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang memuat prinsip zero accident atau tidak boleh ada kecelakaan kerja dalam lingkungan proyek.

Makanya, dilanjutkannya, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. “Ini kan berhubungan antara kecelakaan kerja dengan kompetensi pekerja. Dua hal ini sudah menjadi fokus kami. Makanya di samping pelatihan jasa konstruksi, kami juga tekankan yang namanya K3,” ungkapnya.

Sofian Baco, Kepala Dinas PU PR Pemkab Bombana. FOTO :ADHI

 

Mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Bombana ini bilang, sejauh ini belum ada kasus kecelakaan kerja yang teridentifikasi di kabupaten Bombana. Kendati demikian, hal itu tidak lantas membuat sejumlah pelaku jasa konstruksi bersikap abai terhadap penerapan K3. “Jangan nanti ada kecelakaan kerja baru kita sadar. Usahakan kita mengantisipasi, daripada mengobati,” imbuhnya.

Kepala Dinas PUPR Bombana Sofian Baco mengatakan setiap pekerjaan proyek konstruksi seharusnya sudah menerapkan standar manajemen kesehatan, keselamatan kerja. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan melindungi para pekerja dari kecelakaan kerja. K3 juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perlindungan tenaga kerja dan bagi pekerjaan jasa konstruksi agar meminimalisir dan menghindarkan diri dari resiko kerugian moral ataupun material, kehilangan jam kerja, maupun keselamatn manusia. (ADV)

 

BombanaDinas PUPRjasa konstruksiK3