KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Dua bank plat merah di Indonesia yakni BPD Sultra dan Bank Jatim sepakat membangun kolaborasi untuk penguatan permodalan, perluasan jangkauan layanan, dan peningkatan daya saing. Sinergi kedua lembaga perbankan ini diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Rencana Kerjasama Bisnis dan Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), serta Perjanjian Kerahasiaan (NDA). Penandatanganan MoU ini berlangsung di Kantor Pusat PT. BPD Jawa Timur, Tbk, belum lama ini.
Penandatanganan kesepakatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Direksi dan Komisaris kedua bank, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Biro Perekonomian, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan BPKAD dari Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Jawa Timur. “Saya mewakili pemerintah Sulawesi Tenggara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Jawa Timur dan PT. BPD Jawa Timur, Tbk. atas terjalinnya kerja sama ini,” kata Asrun Lio, Sekda Sultra dalam sambutannya atas nama Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. BPD Sultra.
Asrun menjelaskan bahwa kerja sama kedua lembaga ini adalah komitmen untuk memenuhi regulasi dari OJK yakni peraturan nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Sekda Sultra ini optimis bahwa proses pembentukan KUB ini akan berjalan lancar, memberikan hasil optimal, dan menjadi tonggak sejarah baru bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, menyambut baik Bank Sultra sebagai calon anggota KUB. Menurutnya, sinergi ini akan membawa banyak manfaat bagi kedua belah pihak, seperti penguatan permodalan, perluasan jangkauan layanan, dan peningkatan daya saing.
Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif, menyampaikan rasa terima kasih kepada Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara atas dukungan penuh dalam upaya pemenuhan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. “Dukungan beliau menjadi kekuatan bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerja,” ungkap Abdul Latif.
Abdul Latif menjelaskan bahwa KUB merupakan strategi penting bagi Bank Sultra dalam menghadapi tantangan industri perbankan. “Selain memperkuat permodalan dan memenuhi kepatuhan terhadap POJK, KUB juga akan meningkatkan kinerja bisnis dan mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusia di Bank Sultra,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusi Bank Sultra kepada masyarakat Sulawesi Tenggara. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras, berinovasi, dan memberikan layanan terbaik,” tegas Abdul Latif.
Sebagai informasi, POJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mewajibkan bank umum untuk memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada 31 Desember 2024. Bank Sultra optimis dapat memenuhi ketentuan ini dan terus berkontribusi dalam pembangunan daerah.(adv)