PKS Bombana Protes KPU Soal PAW Ahmad Yani

Ketua PKS Bombana, Aflan Zulfadli (duduk, kedua dari kanan) bersama sejumlah kader PKS Bombana dalam sebuah keguatan. Nampak juga Ahmad Yani (duduk paling kiri) Caleg terp;ilih yang mundur dan Sudiami (berdiri, tengah) caleg peraih suara terbanyak kedua setelah Ahmad Yani di Dapil Kabaena. FOTO :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bombana merasa keberatan dengan SK yang diterbitkan KPU Bombana terkait nama pengganti Ahmad Yani sebagai calon anggota DPRD terpilih, yang maju menjadi calon Wakil Bupati Bombana. Pasalnya, PKS menganggap nama yang ditetapkan KPU sebagai pengganti antar waktu (PAW) tersebut tidak pernah dikonsultasikan ke partai.

“Ini bukan soal nama, tapi tata caranya yang menurut kami tidak prosedural. Tiba-tiba kami dapat kabar dari DPRD Bombana, sudah ada nama yang diusulkan untuk dilantik. Ternyata, usulan tersebut diperoleh DPRD berdasarkan SK KPU,” protes Aflan Zulfadli, Ketua DPD PKS Bombana. Padahal, ia berharap, KPU sebelum menetapkan nama pengganti Ahmad Yani sebagai Caleg terpilih, terlebih dahulu dikonsultasikan ke PKS.

Aflan yang pekan depan bakal dilantik jadi anggota DPRD Sultra itu menyebut bahwa di daerah lain, ada caleg yang diusulkan dilantik tapi bukan berdasarkan nomor urut perolehan suara terbanyak berikutnya. Makanya, ia menganggap ada ruang bagi partai untuk mengusulkan nama pengganti bagi yang sudah mengundurkan diri.

Ia mengakui bahwa KPU memang pernah menemui dirinya untuk mengonfirmasi terkait pengunduran diri Ahmad Yani, dan ia sudah membenarkan hal tersebut. Ia tidak menyangka, jika setelahnya, KPU tidak lagi mengonsultasikan soal pergantian tersebut. “Tiba-tiba saya dengar sudah diusulkan mi SK oleh DPRD mau pelantikan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bombana, Desy Arisandi yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki pijakan hukum yang memerintahkan agar proses PAW harus dikonsultasikan ke partai. Mereka hanya membuat SK penetapan Caleg terpilih berdasarkan kondisi seperti yang ada dalam aturan atau yang masih Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat  (TMS).

“Begini, kami bekerja berdasarkan PKPU 6 Tahun 2024 dan surat dinas ketua KPU RI nomor 644 tentang tata cara pergantian caleg terpilih yang  TMS yang mengatur secara detail soal ini,” kata Desy. Ia menjelaskan, ada beberapa kondisi Caleg terpilih itu dianggap TMS. Pertama, pengundurkan diri, meninggal dunia, dihukum karena pidana pemilu serta tidak lagi memenuhi syarat.

Nah, dalam kasus PKS, kata komisioner perempuan ini, Ahmad Yani adalah Caleg terpilih dari Dapil Kabaena berdasarkan SK KPU sebelumnya. Belakangan, Ahmad Yani mengajukan surat pengunduran diri karena hendak mencalonkan diri di Pilkada. Berbekal surat yang disampaikan Ahmad Yani tersebut, KPU menjalankan perintah norma dengan mengklarifikasi hal ini ke PKS.

“Dan itu sudah kami lakukan. Kami temui Ketua PKS Bombana, dan dibenarkan perihal pengunduran diri tersebut. Hasil klarifikasi ini kami tuangkan di berita acara. Berdasarkan berita acara itulah, KPU menerbitkan kembali SK baru tentang penetapan caleg terpilih, menganulir SK sebelumnya. Di SK terbaru itu, kami cantumkan PAW Ahmad Yani berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya. Hanya itu domain kami,” urai Desy.

Prosedur itu sudah dilakukan KPU, apalagi memang telah ada surat DPRD Bombana yang meminta SK penetapan Caleg terpilih dari KPU, sebagai dasar pengusulan SK pelantikan kepada para Caleg terpilih itu. Desy memastikan, pihaknya tidak punya tendesi apapun dalam menetapkan nama tapi semua berdasarkan regulasi.

Sebagai informasi, di Dapil Kabaena, PKS Bombana berhasil meraih satu kursi di Pemilu 2024 dengan total perolehan suara sebanyak 3.515. Ahmad Yani adalah peraih suara terbesar yakni 2458. Sedangkan peraih suara terbanyak berikutnya adalah 393 suara. Nah, dalam perjalannya, Ahmad Yani memilih maju di Pilkada Bombana sehingga posisinya pun digantikan peraih suara terbanyak berikutnya.(red)