RAHA, LENTERASULTRA.COM – Masa kampanye lima pasangan calon di Pilkada Muna dimulai Rabu, 25 September sampai Sabtu, 23 November 2024. KPU Muna membagi 22 kecamatan ke dalam lima zona untuk menjadi acuan titik pelaksanaan kampanye setiap pasangan calon.
Lima zona tersebut ialah zona A meliputi Kec. Katobu, Batalaiworu, Duruka dan Lohia. Zona B mencakup Kec. Lasalepa, Nalabalano dan Towea. Zona C di Kec. Maligano, Batukara, Wakorumba Selatan, Pasir Putih dan Pasikolaga. Zona D di Tongkuno, Tongkuno Selatan, Bone, Marobo dan Parigi. Zona E di Kec. Kabangka, Kabawo, Kontunaga dan Watopute.
Ketua KPU Muna, Askar Adi Jaya menerangkan setiap pasangan calon hanya dapat berkampanye pada satu zona setiap hari, sesuai jadwalnya. Selanjutnya mereka akan bergantian zona pada hari berikutnya. Sehingga, selama 60 hari masa kampanye, setiap zona akan dikunjungi pasangan calon sebanyak 11 hingga 12 kali. Pasangan calon hanya akan diliburkan berkampanye di wilayah zona pada saat debat kandidat tanggal 27 Oktober 2024.
“Kampanyenya satu zona saja setiap hari. Kalau jumlah titiknya tidak dibatasi, yang penting ada dalam zona yang ditentukan,” jelasnya.
Askar melanjutkan, penentuan zona bertujuan agar kampanye lebih tertib. Sehingga tidak ada calon yang berkampanye di satu wilayah pada waktu yang sama. Dengan begitu potensi gesekan antar pendukung dapat dihindari. “Pertimbangan faktor keamanan salah satunya,” kata Askar.
Dia menambahkan, kampanye hanya dapat dilakukan pada jam 09.00-18.00. Kendati pembagian zona sudah diatur, setiap paslon tetap berkewajiban menyampaikan titik kampanyenya masing-masing kepada Bawaslu, Kepolisian dan KPU sebagai tembusan.
“Jumlah titik tidak dibatasi, sepanjang tidak keluar zona dan jam kampanye,” jelasnya.
Ode