BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-117 kepala desa (Kades) di Kabupaten Bombana mendadak ketiban berkah. Berlakunya UU Desa Nomor 3 tahun 2024 yang salah satunya mengatur tentang usia jabatan Kades hingga 8 (delapan) tahun, membuat posisi mereka kini aman. Bila sebelumnya, hanya menjabat sampai enam tahun di satu periode, kini ditambah atau diperpanjang dua tahun lagi.
Di Kabupaten Bombana, pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dijadwalkan digelar Jumat, 26 Maret 2024. Dari 121 kepala desa di daerah itu, sebanyak 117 diantaranya akan mengikuti seremoni pengukuhan masa jabatan mereka. “Semua kepala desa yang akan dikukuhkan perpanjangan jabatannya sudah diundang oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” kata Man Arfa, Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana.
Seremoni pengukuhannya direncanakan digelar di Aula Tanduale, Kantor Bupati. Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto sambung Man Arfa dijadwalkan akan memimpin langsung pengukuhan 117 kepala desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bombana, M. Hadi Raharjo Putra mengatakan, 117 Kades yang diundang mengikuti pengukuhan masa jabatan dari enam tahun menjadi 8 tahun, semuanya berstatus kepala desa definitif. Seratusan kepala desa ini merupakan kepala desa yang terpilih saat pemilihan langsung yang dilaksanakan di tahun 2018, 2019 dan 2022 lalu.
“Dari 117 Kades ini, beberapa diantaranya akan berakhir jabatannya di bulan Desember 2024 mendatang. Seiring dengan berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, maka jabatan beberapa kades ini, baru akan berakhir tugasnya di bulan Desember 2026,” katanya. Surat keputusan pengukuhan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun telah diteken Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto beberapa waktu lalu.
Sesuai SK tersebut, masa jabatan kepala desa di Kabupaten Bombana akan berakhir dalam tiga tahap. Pertama 9 kepala desa menjabat periode 2018 – 2026, 3 Kades memimpin di periode 2019 – 2027 serta 109 kepala akan menjalankan tugasnya di periode 2022-2030. “Jadi totalnya ada 121 Kades,” sambungnya. Dari jumlah ini, hanya 117 Kades yang akan dikukuhkan. Sementara empat kades tidak dikukuhkan karena mereka berstatus sebagai Pelaksana tugas (Plt).
Empat kepala desa itu yakni, Kades Pongkalaero di Kecamatan Kabaena Selatan, Kades Mapila di Kecamatan Kabaena Utara, Kades Balasari di Kecamatan Poleang Barat, dan Kades Puuwonua di Kecamatan Tontonunu. Empat jabatan Kades ini sambung Hadi, baru akan dilakukan Pilkades antar waktu di tahun 2025. Mereka yang terpilih di empat desa ini, akan memimpin desanya sesuai sisa masa jabatan kepala desa terpilih sebelumnya.(adv)