TIRAWUTA, LENTERASULTRA.COM-Kinerja panitian pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang sebulan terakhir sibuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap semua data potensial pemilih untuk pemilihan kepala daerah di Kolaka Timur berjalan sukses. Hingga berakhrnya masa kerja mereka, proses Coklitnya dianggap sudah tuntas oleh KPU Kolaka Timur dan dinyatakan selesai 100 persen.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Koltim Azwar mengatakan pencapaian tersebut diperoleh dalam 15 hari kerja Pantarlih yang tersebar pada 177 desa dan kelurahan di Koltim. “Hasil coklit petugas Pantarlih ini selanjutnya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih semantara,” ujar Azwar usai menggelar kegiatan rapat evaluasi dan persiapan penyusunan daftar pemilih sementara di kantor KPU Koltim, Minggu ( 21/7).
Dikatakan Azwar, dalam proses coklit, tidak sedikit kendala dan hambatan yang dihadapi petugas pantarlih terutama akibat kondisi hujan dan beberapa wilayah yang blank spot atau tidak ada akses jaringan internet. “Petugas pantarlih kami di lapangan harus bekerja ekstra khususnya di beberpa wilayah yang medannya cukup sulit,” tukasnya.
Azwar menyebut beberapa wilayah yang tantangannya cukup besar dalam menuntaskan proses Coklit, seperti di Kecamatan Uesi dan Uluiwoi yang menurutnya, akses jalannya rusak dan tidak ada jaringan internet yang menyebabkan proses singkronisasi data sedikit terhambat. “Tapi semua bisa kita selesaikan, meski ada kendala sedikit,” tambahnya.
.Terkait penambahan jumlah pemilih di Koltim, setelah dilakukan coklit, Azwar mengatakan hal tersebut merupakan kewajaran mengingat data pemilih yang dimutahirkan merupakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu 2024 lalu. “Jelas ada yang berkurang misalkan yang meninggal, atau pindah keluar Koltim arau menjadi anggota TNI Polri, tetapi ada juga penambahan wajib pilih baru,” ujarnya.
Bagaimana persiapan penyusunan daftar pemilih sementara? Azwar mengatakan pihaknya akan memberikan pembekalan dan bimbingan teknis pada penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa. “Tujuannya guna memastikan agar tidak satupun wajib pilih yang kehilangan hak pilihnya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati Koltim nantinya,” pungkasnya. (rik)