BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Program tata ulang birokrasi di Pemkab Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal berlanjut. Setelah beberapa waktu lalu dilakukan rotasi dan mutasi terhadap setidaknya 10 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang setingkat eselon 2, maka dalam waktu dekat, Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto merencanakan melakukan hal serupa terhadap posisi eselon tiga (3) dan empat (4) termasuk jabatan fungsional lainnya.
Itu berarti, bakal ada rotasi besar-besaran yang mungkin saja untuk jabatan camat, lurah, kepala sekolah, baik itu SD maupun SMP, kepala puskesmas dan jabatan lain yang setingkat. “Kita tinggal tunggu persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Insya Allah jika sudah keluar, giliran pejabat eselon tiga, empat dan fungsional yang akan saya tata ulang,” kata Edy Suharmanto, Pj Bupati Bombana.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Direktrorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri ini bilang, penataan birokrasi di level eselon tiga, empat dan fungsional dilakukan bukan hanya untuk mengisi sejumlah jabatan kosong yang ditinggal pejabatnya karena sudah pensiun, tapi juga untuk menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri terkait persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas dan fungsional tertentu yang dilaksanakan di era pemerintahan (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin.
Dalam warkat itu terdapat sejumlah pejabat yang tidak diizinkan dimutasi, tetapi dilakukan rotasi. Begitu juga sebaliknya, ada pejabat yang diizinkan dimutasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetapi tidak dimutasi. “Ini yang akan kita tertibkan. Pejabat-pejabat yang sudah dilantik sebelumnya akan kita tata ulang. Mereka akan dikembalikan sesuai eselonnya atau ditempatkan dilevel eselon yang sama. Tidak ada yang dinon job,” tutur Edy.
Di era Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, mutasi dan rotasi dilaksanakan di akhir Juli 2023 lalu. Sebanyak 40-an pamong diberhentikan dan diangkat sebagai pejabat administrator dan pengawas. Mutasi ini tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 1016. Dalam warkat ini, ada 6 orang aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan kepala bidang, camat atau pejabat eselon tiga, “dihukum” menjadi fungsional guru SD dan SMP serta penata ruang ahli muda.
Selain itu, ada juga pejabat yang menduduki jabatan eselon III.a dimutasi menjadi pejabat eselon III.b serta yang dipromosi dari staf menjadi pejabat eselon tiga dan empat. Tidak hanya itu, ada juga pejabat eselon tiga dan empat yang diberi tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt) camat. Pengangkatan dan pemberhentian ini pun mendapat perlawanan dari sejumlah ASN yang dimutasi.
Mereka mengadukan persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Kemendagri. Perjuangan mereka membuahkan hasil. KASN menilai mutasi dengan nomor 1016 itu dinilai melanggar sistem merit, sehingga sejumlah ASN yang dimutasi dikembali dijabatan semula atau dilevel yang sama. (adv)