RUMBIA, LENTERASULTRA.COM-Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bombana turut serta dalam pertemuan konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bombana Tahun 2025-2029.
Pertemuan ini dibuka langsung Sekda Bombana, Drs, Man Arfa, M.Si digelar di salah satu hotel di Kasipute, Rumbia, Rabu, 22 Mei 2024. Dinas PPKB mengutus Asnidawati SKM, yang sehari-hari bertugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD di Dinas PPKB. Sejumlah camat di Bombana, Kelompok Kerja (POKJA) KLHS RPJMD, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, ikut dalam kegiatan tersebut.
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak dalam rangka penyusunan dokumen KLHS yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif dalam RPJMD Kabupaten Bombana periode 2025-2029.
Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016, menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan kebijakan, rancana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup.
Hal-hal tersebut di atas, selaras juga dengan Permendagri nomor 7 tahun 2018, sehingga KLHS-RPJMDD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMDD, yang sejalan juga dengan Peraturan Presiden nomor 50 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan sebagai operasionalisasi penyusunan KLHS-RPJMD Kabupaten Bombana.
Di kesempatan itu, Sekda Bombana menyampaikan pentingnya aspek integrasi lingkungan hidup dalam perencanaan pembangunan daerah. “KLHS merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap rencana pembangunan yang kita susun telah mempertimbangkan dampak lingkungan secara menyeluruh, sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat tercapai,” ujarnya.
Menurutnya, pengintegrasian prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dari pilar pembangunan lingkungan, ekonomi dan sosial budaya serta hukum dan tata kelola kedalam dokumen RPJMD menjadi hal yang sangat penting dan mendasar, untuk meminimalisir dampak negatif yang muncul dalam implementasi pembangunan, sehingga dapat dikatakan bahwa KLHS merupakan pendekatan strategis jangka menengah dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Bombana.
Pamong praja senior ini mengatakan dengan digelarnya pertemuan konsultasi publik ini, diharapkan seluruh OPD terkait dapat memberikan kontribusi maksimal dalam penyusunan KLHS RPJMD Bombana, sehingga dokumen yang dihasilkan mampu menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Pertemuan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, dimana peserta memberikan berbagai masukan konstruktif untuk penyempurnaan dokumen KLHS. Rangkaian kegiatan ini merupakan langkah penting dalam proses perencanaan pembangunan jangka menengah Kabupaten Bombana yang lebih baik dan berkelanjutan. (adv)