Rekomendasi BPK untuk Bombana Segera Dikerjakan

Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto dan Sekda Bombana, Man Arfa dalam sebuah acara. Kedua pemimpin utama di Bombana ini baru saja mengantarkan Bombana meraih WTP ke 11 kalinya dari BPK. Kendati dianggap baik, ada beberapa catatan perbaikan laporan dari BPK yang harus mereka tindaklanjuti dalam waktu 60 hari. FOTO :DISKOMINFOS BOMBANA

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bombana tahun anggaran 2023  sudah diterima Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Edy Suharmanto, Rabu, 22 Mei 2024. Hasilnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan ganjaran opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada daerah tersebut.

Predikat tertinggi atas penilaian pengelolaan keuangan dari salah satu lembaga auditor negara itu merupakan opini WTP kesebelas yang didapatkan Kabupaten Bombana sejak mekar dari induknya Kabupaten Buton, 2003 lalu.  Meski diganjar WTP, namun di LHP atas LKPD 2023, itu sudah pasti memiliki berbagai catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK kepada Pemda Bombana.

Hal ini pun diakui Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto. Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Bina Administrasi Kewilayahan, Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menegaskan kepada seluruh pihak baik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di jajaran Pemda Bombana maupun pihak ketiga yang mengelola belanja dari (APBD) tahun 2023, agar segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang dikeluarkan BPK RI perwakilan Sultra.

Birokrat senior yang sudah enam bulan memimpin Bombana ini mengatakan, kepada pihak-pihak yang diberikan rekomendasi agar memanfaatkan waktu 60 hari atau dua bulan untuk menindaklanjutinya. “Paling cepat paling baik ditindaklanjuti. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” kat Edy Suharmanto, usai menerima LHP atas LKPD Bombana tahun anggaran 2023 di gedung BPK RI Sultra, Jalan Sao-Sao nomor 10 Kota Kendari, Rabu sore, 22 Mei 2024 lalu.

Suami Aeni Mutmainnah ini bilang, berbagai rekomendasi dari BPK wajib ditindak lanjuti dan diselesaikan. Bahkan ada batas waktu yang diberikan. Oleh sebab itu, prioritas utama usai menerima LHP atas LKPD 2023 dengan predikat WTP, yang akan dilakukan adalah mulai membedah hal-hal apa yang menjadi rekomendasi dan harus diselesaikan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Sebab menurut pria berkumis ini, salah satu syarat untuk mempertahankan opini WTP itu adalah menindaklanjuti apa saran dan masukan yang diberikan BPK.  Selain itu, harus ada komitmen dan kedisiplinan dari semua pihak dalam mengelola keuangan daerah.  “Insya Allah tahun 2024 nanti, kita tetap dapat dapat WTP sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Mudah-mudahan menjadi WTP ke-12, karena WTP itu menjadi dambaaan seluruh Pemda, termasuk Kabupaten Bombana,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Man Arfa mengatakan, opini WTP kesebelas yang diraih Pemda Bombana adalah hasil penuh perjuangan sungguh-sungguh dan buah kerja keras. Man Arfa bilang, mempertahankan opini WTP sesungguhnya menjadi beban yang berat.  Untuk bisa bertahan dengan predikat itu, butuh kedisiplinan dan profesionalitas dalam pengelolaan keuangan.

Para bendahara dan pengelola keuangan di Bombana dari berbagai OPD saat mengikuti kegiatan bimbingan tata kelola keuangan di Kendari, beberap waktu lalu. Berkat kerja-kerja mereka, Bombana kembali diganjar WTP untuk ke 11 kali karena dianggap memiliki pelaporan yang baik. FOTO :DISKOMINFOS BOMBANA

 

Sebagai Sekda sekaligus penggungjawab tim anggaran kata Man Arfa, ia selalu memberi perhatian serius terhadap pengelolaan keuangan ini. Bahkan mulai dari proses perencanaan sampai pelaporan terakhir, Man Arfa selalu meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengelola pengguna anggaran, agar benar-benar menerapkan standar akuntasi yang sudah ditetapkan.

Selain itu, dia juga sering melakukan rapat dan mengamati perkembangan progres keuangan. “Jika ada yang bermasalah segera dibenahi,” katanya. Sekda juga menekankan kepada seluruh OPD dan pihak ketiga untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK. Rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti hingga batas waktu yang diberikan yakni 60 hari kerja.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah ini mengaku optimis seluruh amtenarnya yang mendapatkan rekomendasi bisa menindaklanjutinya sebelum batas waktu yang diberikan. Sedangkan  khusus bagi pihak ketiga yang merasa menerima rekomendasi dari BPK, Man Arfa meminta pula untuk segera ditindaklanjuti. Sebab, pengalaman Man Arfa selama ini, salah satu yang paling sulit dalam mempertahankan opini WTP itu adalah terkait tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan kepada pihak ketiga.

“Hal-hal pengelolaan keuangan yang berhubungan dengan belanja modal pihak ketiga menjadi salah satu yang paling rumit. Ketika ada temuan dan BPK minta harus diselesaikan, kadang susah ditemui apalagi ditindak lanjuti. Disinilah yang repot, karena waktunya juga terbatas 60 hari. Tapi Insya Allah akan diselesaikan semua rekomendasi yang ada. Kunci akhirnya, semua pihak memang harus disiplin,” ungkap Man Arfa. (adv)

*Bombana *WTP