Bikin Repot, Sapi-sapi Liar di Bombana Siap-siap Diurus Pol PP

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bombana Rusman di ruang kerjanya, menjeskan tentang surat edaran penertiban ternak lepas di Bombana. Kalau ada yang masuh bandel, maka ternak ditertibkan. FOTO :ADHI

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Keluhan tentang ternak khususnya sapi yang berkeliaran karena tak dikandangkan hingga merusak tanaman warga, sudah bukan sekali dua disampaikan. Pemerintah berulang-ulang mengimbau agar pemilik ternak menjaga hewan peliharaannya itu bahkan sampai dilakukan penertiban dan penindakan, tetap saja masalah ini tak kunjung tuntas. Benar-benar bikin repot.

Biar tak berlarut jadi masalah, Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto mengeluarkan surat edaran yang intinya meminta agar semua pemilik ternak yang selama ini dibiarkan tanpa kandang dan berkeliaran, agar segera menetibkan hewan peliharannya. Jika tidak, siap-siap saja, sapi-sapi itu berurusan dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bombana.

Warkat tentang pelaksanaan penertiban ternak itu diterbitkan Bupati Bombana, Edy Suharmanto, Senin 13 Mei lalu. Surat edaran dengan nomor 100.4.4/7150/2024 itu ditujukan kepada camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Bombana. Ada empat poin yang ditekankan bupati dalam warkatnya itu. Pertama, camat, lurah dan kepala desa diminta untuk meneruskan surat edaran penertiban ternak kepada pemilik ternak sapi, kambing dan atau sejenisnya.

Persoalannya, hingga saat ini ternak tersebut masih lepas dan bebas berkeliaran di kantor-kantor pemerintah, pemukiman warga, jalan umum, lapangan umum, pasar, terminal dan tempat strategis lainnya. Kepada camat, lurah dan kepala desa se-Bombana, Pj Bupati meminta agar seluruh ternak peliharaan warga digembalakan atau dikandangkan sejak surat edaran tersebut dikeluarkan.

Kedua, Edy Suharmanto meminta kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Bombana agar senantiasa mensosialisasikan kepada keluarga, masyarakat umum terkait larangan melepas ternak pada tempat yang menganggu ketertiban umum.

Ketiga, Edy Suharmanto meminta kepada satuan polisi pamong praja bersama tim dan satuan tugas kecamatan, satuan tugas kelurahan dan desa yang sudah terbentuk untuk melaksanakan penertiban hewan ternak yang ditemukan berkeliaran dan tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017 tentang penertiban ternak dan peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan.

“Kami tegaskan bahwa untuk hewan ternak yang ditertibkan atau ditangkap akan dikenakan sanski atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku,” begitu kata Pj Bupati Bombana di poin keempat surat edaran yang dikeluarkannya tersebut.

Kepala Satuan Polisi pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bombana Rusman mengatakan, bupati mengeluarkan surat edaran penertiban ternak itu karena masalah ternak yang berkeliaran di tempat umum ini kembali marak ditemukan. Padahal sejak dua Perda itu disepakati menjadi produk hukum daerah, personilnya sudah sering mensosialisasikan hingga menertibkan dan menangkap serta memberikan denda kepada pemilik ternak tersebut.

Namun kenyataan di lapangan, ternak-ternak milik warga itu banyak lagi ditemukan bebas berkeliaran hingga merusak tanaman warga. Kondisi ini lanjut mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini sangat menganggu keindahan, kebersihan dan ketertiban masyarakat.

Tidak hanya itu, jika ternak-ternak warga itu bebas berkeliaran di jalan raya,  bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengancam keselamatan pengendara. “Begitu juga kalau masuk di kebun atau di sawah, itu bisa merusak tanaman warga dan bisa menjadi masalah,” kata Rusman di kantornya,” Selasa, 21 Mei 2024.

Rusman mengaku, surat edaran bupati yang ditujukan kepada camat, lurah dan desa itu agar segera ditindak lanjuti sebagai tanggung jawab bersama dalam menertibkan ternak warga di tempat umum.  Mantan Kepala Dinas Transmigrasi ini merasa bersukur karena surat edaran itu juga sudah ditindaklanjuti beberapa kecamatan dengan membentuk tim kerja penertiban hewan ternak yang melibatkan aparat keamanan dari polisi dan TNI. “Kami berharap desa, lurah dan kecamatan lain segera membentuk tim kecil untuk menertibkan ternak-ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum,” harapnya. (ADV)

*Andi Firman *Andi Nirwana