Pilkada Koltim Tanpa Calon Perseorangan

 

Ketua dan Komisioner KPU Koltim saat menyerahkan berita acara penyerahan dokumen syarat minimal calon perseorangan yang nihil pendaftar kepada Bawaslu Koltim. FOTO :ERITMAN

 

TIRAWUTA, LENTERASULTRA.COM-Hajatan pemilihan kepala daerah di Kolaka Timur tahun 2024 ini, dipastikan tak akan ada kandidat yang masuk lewat jalur perseorangan alias independen. Sampai batas waktu pendaftaran yang ditetapkan, yakni 12 Mei 2024, tak ada satupun yang datang ke KPU untuk melakukan pendaftaran. Ini berarti, Pilkada Koltim hanya akan dimeriahkan kandidat yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.

Hal ini dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur yang tidak menerima satupun berkas dukungan pasangan calon dari jalur perseorangan, hingga akhir batas waktu yang telah di tetapkan. “Hingga tanggal 12 Mei pukul 12.59 tidak ada satupun pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Kolaka Timur yang menyerahkan syarat minimal dukungan baik melalui sistem informasi calon atau SILON mapun dokumen fisik dan soft file,” terang Ketua KPU Koltim Anhar.

Sebagaimana diketahui, di Koltim jika berniat ingin maju jadi kandidat kepala daerah di jalur perseorangan maka harus mengumpulkan dukungan rakyat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk alias KTP. Jumlahnya tak sedikit yakni minimal 9.130 dukungan. Kenapa sebanyak itu? Berdasarkan UU 10 Tahun 2016 tentang pemilukada, jumlah dukungan yang harus disiapkan seorang kandidat minimal 10 persen dari jumlah pemilih di sebuah daerah.

Di Koltim, berdasarkan data pemilih terakhir jumlahnya adalah 91.300 atau jika dikonversi adalah 9.130. Jumlah ini tidak boleh kurang, tapi bisa lebih. Yang pasti, semua dukungan itu harus sah setelah diverifikasi administrasi dan faktual nantinya. Dukungan itu juga harus tersebar di minimal 50 persen plus 1 dari 12 kecamatan yang ada di Kolaka Timur atau didukung masyarakat dengan sebaran minimal tujuh kecamatan.(rik)

 

*PAN *Wakapolda