Urusan Desa Terapung di Bombana Dibahas di Jakarta

Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto (tengah) berfoto bersama usai pembahasan Pulau Masudu, Kecamatan Mataoleo, Kab. Bombana di Kemendagri. Foto-Foto : Dinas Kominfos Bombana

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Posisi Desa Terapung di Kecamatan Poleang Tenggara hingga saat ini ternyata masih jadi polemik di internal pemerintah. Warga di desa ini, saat masih bermukim di Pulau Masudu sejatinya masuk dalam wilayah Desa Liano, Kecamatan Mataoleo. Ketika direlokasi, mereka masuk ke wilayah kecamatan tetangga. Ketegasan soal batas teritorial dua kecamatan inilah yang membutuhkan penegasan serius.

Gara-gara urusan tapal batas ini pula, Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto dan tim harus terbang jauh-jauh ke Jakarta guna mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Wilayah dan Perbaikan Nama Desa/ Kelurahan tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Direktorat jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Gedung H Lt. 5 Jakarta, Jumat (2/2/2024) lalu.

Pada rakor ini,Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini bersama tim menyampaikan persoalan batas Wilayah Kecamatan yang saat ini masih dalam Proses Penegasan yaitu Kecamatan  Poleang Tenggara dan Kec. Mataoleo Khususnya pada Desa Terapung yang masuk dalam wilayah Desa Liano akibat adanya relokasi masyarakat pasca bencana alam di Desa Terapung tahun 2014.

Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto (duduk tengah) bersama jajarannya di Pemkab Bombana saat membahas Pulau Masudu di Kemendagri

 

Dalam kesempatan tersebut, tim Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri menyampaikan soal batas wilayah administrasi pemerintahan tetap mengacu pada Permendagri No .45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan Batas Desa yang pada intinya ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. “Jadi, untuk penegasan batas Wilayah Desa Terapung dan Desa Liano bisa diselesaikan di daerah secara internal melalui musyawarah,” kata Edy Suharmanto, di sela-sela kegiatan tersebut.

Rakor yang dihadiri juga oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Husrifna Rahim, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), M Hadi Raharjo Putra, Kabag Tata Pemerintahan, M. Syukri Kasim, Kabag Hukum Pemda Bombana, Nina Meirina, itu juga membahas tentang sinkronisasi nama desa/kelurahan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Bombana No.140/338, tanggal 25 Januari 2024 tentang usulan perbaikan nama desa/ kelurahan di Bombana.

Pemkab Bombana dalam kegiatan itu mengusulkan dilakukan perbaikan nama terhadap 8 Desa dan 1 Kelurahan yang akan dilakukan perubahan atau perbaikan sesuai nama yang tercantum pada kode wilayah dan Kepmendagri No. 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan pemuktahiran kode data Wilayah administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.

 

Terkait hal ini, Direktur Toponimi dan Batas Daerah dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Desa dan PDT menyampaikan bahwa perubahan dan perbaikan nama telah masuk dalam Revisi Kepmendagri Tahun 2024 dan menunggu pengesahan Mendagri. “Mudah-mudahan bulan Maret nanti dapat segera di publikasikan,” tambah Edy Suharmanto.(adv)

#Edy Suharmantoberita viralKemendagriPj Bupati BombanaPulau Masudu