Ditahan Juli 2017, Bebas Januari 2024

Nur Alam, Mantan Gubernur Sultra dua periode hari ini bebas dari masa penahanannya di Lapas Sukamiskin. FOTO DOK LENTERASULTRA

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam dikabarkan bakal bebas, Selasa (16/1/2024) hari ini dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Oleh negara, ia diberikan fasilitas bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari setengah vonis hakim yang dijatuhkan padanya yakni 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang dituduhkan padanya.

Kabar itu pun dibenarkan oleh Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali seperti dikutip dari tribunjabar.com. Menurutnya, Nur Alam akan menjalani Pembebasan Bersyarat mulai 16 Januari 2024. “Benar (Nur Alam dapat PB), saya baru pulang dari Lapas Sukamiskin, terinfo seperti itu,” ujar Kusnali, kala dikonfirmasi.

Perwakilan keluarga Nur Alam, Kusnadi yang dihubungi mengaku bahwa keluarga sudah mempersiapkan kepulangan salah satu tokoh besar Sultra tersebut. Kusnadi bercerita, setelah keluar dari Sukamiskin, Nur Alam akan langsung ke Jakarta berkumpul sementara waktu dengan keluarga besarnya di kediaman mereka di daerah Patra, Kuningan, Jakarta Selatan. “Nanti akan ada syukuran di rumah di Patra ini bersama keluarga dan orang-orang terdekat beliau sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kebebasan beliau,” ungkap mantan Kabag Humas Pemprov Sultra itu.

Nantinya, lanjut Kusnadi, setelah di Jakarta, Kamis (18/1/2024) nanti, Nur Alam akan kembali ke Kendari, pulang ke tanah kelahirannya. Penjemputan Gubernur Sultra dua periode itu juga sudah dipersiapkan dengan matang, di mulai dari bandara. “Nanti beliau akan dijemput oleh tokoh masyarakat mewakili empat pilar Sultra dibawah koordinator Sultra Satu,” kata Kusnadi.

Dari bandara nanti, Nur Alam bakal berkonvoi berkeliling di Kota Kendari dengan melintasi jembatan Bahteramas yang menjadi buah tangan beliau selama menjabat Gubernur Sultra. Setelahnya, Nur Alam dijadwalkan bakal mampir di masjid Al Alam, untuk salat zuhur dan Sholat Safar. Setelah itu barulah akan ke kediaman dan kembali melaksanakan acara syukuran.

Seperti diketahui, Nur Alam sudah sekitar tujuh tahunan menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Ia pertama kali ditahan KPK, pada Juli 2017 silam usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus izin pertambagan di Sultra, pada Agustus 2016 lalu. Dalam prosesnya, Nur Alam kemudian divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Hak politik Nur Alam juga dicabut. Tapi pada Desember 2018, hukuman Nur Alam disunat MA menjadi 12 tahun penjara. MA beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi. Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.

Tidak tinggal diam, Nur Alam kemudian mengajukan PK, tapi kandas. Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. PK ini adalah PK kedua dalam kasus suap izin pertambangan dengan kerugian negara mencapai Rp 4,3 triliun.(redaksi)

 

nur alam