Setelah 10 Jam Diperiksa, Pj Bupati Bombana Akhirnya Bisa Pulang

Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, meninggalkan gedung Kejati usai diperiksa selama 10 jam terkait kasus korupsii. FOTO :ANHO

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Raut kelelahan terlihat jelas dari wajah Burhanuddin setelah keluar dari salah satu ruangan di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra). Pj Bupati Bombana ini baru saja menyelesaikan rangkaian pemeriksaan penyidik terhadapnya dalam sebuah perkara korupsi. Bila dihitung, setidaknya 10 jam lebih, pria berkaca mata ini dimintai keterangan oleh jaksa.

Burhanuddin tiba di gedung kejaksaan tinggi saat hari masih terang, sekira pukul 09.50 Wita, Rabu (1/11/2023). Ia baru dibolehkan pulang oleh jaksa, sekira pukul 20.19 Wita. Saat keluar, ia langsung dikerumuni banyak jurnalis yang ingin memperoleh keterangan dari mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemprov Sultra ini. Sayangnya, tak ada keterangan apapun yang disampaikannya.

“Sudah ya, sudah,” kata Burhanuddin singkat, sembari tersenyum. Hanya itu, kata yang disampaikannya sambil berusaha mencari celah meninggalkan kerumunan para jurnalis. Ia berjalan didampingi pengacara dan beberapa orang dekatnya menuju sebuah kendaraan roda empat, jenis Mitsibushi Pajero berwarna hitam. Mobil dengan nomor polisi DD 1460 NN.

Setelah berada di kabin mobil sport itu, ia bersama timnya bergegas meninggalkan gedung Kejati yang masih dalam keadaan gelap akibat lampu listrik padam. Para jaksa juga tidak terlihat menemani dan juga tidak memberikan keterangan apapun soal duduk perkara pemeriksaan.

Sampai berita ini diterbitkan, belun ada pernyataan resmi dari Kejati Sultra terkait pemeriksaan Kepala Dinas Sosial tersebut, mulai dari status, jumlah pertanyaan, hingga masih adakan agenda pemeriksaan berikutnya kepada Pj Bupati Bombana tersebut.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap pejabat yang kini menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Sosial Pemprov Sultra ini terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Cirauci, di Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara. Proyek senilai Rp2.1 Miliar yang dikerjakan tahun 2021 ini dinilai fiktif oleh Jaksa.

Sampai tahun anggaran berakhir, proyek tersebut hanya dikerjakan 2 persen sementara anggaran sudah dicairkan sebanyak 30 persen. Dalam kasus ini sudah dua orang jadi tersangka dan ditahan, bahkan telah ada penyitaan barang bukti berupa duit Rp500 jutaan yang bersumber dari para tersangka, sebagai pengembalian kerugian negara.(*)

Penulis : Anho