MUNA, LENTERASULTRA.COM-La Ode Alimin kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Lelaki yang membacok adik kandungnya, La Ode Marula yang juga seorang kepala desa di Muna hingga tewas ini tak bisa membendung rasa bersalahnya. Ia bahkan sesekali mengeluarkan air mata kala diperiksa polisi. Ia juga tak paham sampai bisa berbuat sangat keji, hingga saudara kandungnya itu terbunuh oleh tangannya.
Kakak kandung La Ode Marula ini juga kerap mengungkapkan penyesalannya karena telah menghabisi nyawa adiknya dengan tragis. La Ode Alimin tidak menyangka dirinya bisa berbuat kejam seperti itu. “Padahal, saya sayang sekali itu adikku kasian,” kata La Ode Alimin, di depan penyidik, seperti ditirukan kata Kasat Reskrim Polres Muna Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asrun, Kamis pagi, 19 Oktober 2023.
Kepada polisi, La Ode Alimin juga membantah ada dendam pribadi antara dia dan adiknya seperti kabar yang berembus usai peristiwa tragis tersebut, apalagi disangkutpautkan dengan persoalan suksesi kepala desa sebelumnya. “Tidak ada dendam pribadi, tersangka mengaku seperti kesurupan saat menganiaya adiknya. Namun apapun alasannya, tersangka sudah main hakim sendiri dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kasat Reskrim.
Sebagai informasi, kendati bersaudara kandung, La Ode Alimin dan La Ode Marula ini pernah menjadi rival di Pilkades Wadolao, Kecamatan Marobo, Muna, Sulawesi Tenggara, 2022 lalu. Status Alimin adalah kepala desa petahana. Dalam perjalanan pemilihan, sang adik yang tampil jadi pemenang lalu dilantik. Belakangan, La Ode Marula yang baru 10 bulan jadi kepala desa itu dibantai oleh kakaknya.
Kini, Polres Muna telah menetapkan kakak kandung sang Kades sebagai tersangka dan sudah diamankan di Polres. Menurut Asrun, Kasat Reskrim Polres Muna, La Ode Alimin sudah dimintai keterangannya oleh penyidik usai melakukan pembunuhan. Setelah diperiksa beberapa jam, polisi sejatinya langsung menahan tersangka, namun hal itu urung dilaksanakan karena La Ode Alimin mengeluh sakit hingga terpaksa dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bombana ini menambahkan, sebelum diamankan di Polres Muna, La Ode Alimin lebih dulu menyerahkan diri kepada personil Polsek Bone Polres Muna yang kebetulan berpapasan dengan dirinya di jalan raya usai membantai adiknya dengan tragis. Tersangka sekaligus mantan Kepala Desa Wadolao ini, juga turut menyerahkan parang dan badik yang dipakai untuk melakukan kekerasan.
La Ode Alimin kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi membebankan pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 115 tahun penjara terhadapnya.
Seperti diketahui, Rabu (18/10/2023) pagi lalu, sebuah tragedi terjadi di Desa Wadolao, Kecamatan Marobo, Muna. Kepala desanya, La Ode Marula tewas setelah dianiaya menggunakan badik dan parang oleh lelali bernama La Ode Alimin yang tak lain kakak kandungnya sendiri. Ada belasan luka sayatan di tubuh sang kades yang membuatnya kehabisan darah dan mengembuskan nafas terakhir, sekira pukul 09.00 Wita.(*)
Penulis : Adhi