KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Kemajuan Kota Kendari yang kian pesat melahirkan konsekuensi baru. Hampir di semua sudut kota, berdiri bangunan-bangunan baru baik itu perkantoran, pusat bisnis, instalasi kesehatan hingga perumahan untuk pemukiman. Makanya, pemerintah diminta agar segera melakukan pendataan atau menginventarisasi bangunan yang berpotensi belum memiliki izin analisis dampak lalulintas alias Andalalin.
Desakan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode M Rajab Djinik saat ditemui lenterasultra.com, beberapa waktu lalu. Menurut politisi Partai Golkar ini Andalalin menjadi sangat penting demi mengetahui kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur lainnya.
“Andalalin ini sangat urgen, kita lihat sendiri pembangunan di Kota Kendari sangat pesat dan kian ramai. Semua itu wajib punya izin Andalalin,” terang Rajab akhir September lalu. Makanya, ia berharap agar Pemkot menginventarisasi seluruh bangunan di Kota Kendari seperti Mall, rumah sakit serta fasilitas umum yang bisa menyebabkan kemacetan lalu lintas, apakah sudah punya Andalalin atau tidak.
Ia menyebut, setidaknya ada dua pusat perbelanjaan berkategori mall di Kota Kendari yakni Lippo Plaza Kendari dan The Park. Menurutnya, dua fasilitas ini tentunya sangat wajib memiliki izin andalalin. Selain itu juga keberadaan rumah sakit Tiara di poros jalan Mandonga Puuwatu tentunya harus menjadi perhatian Pemkot Kendari.
“Di RS Tiara itu sering sekali macet. Jalannya juga kan relatif sempit. Ini harus dicek, ada izin Andalalinnya atau tidak,” katanya. Intinya, menurut legislator dari Dapil Baruga dan Kambu ini, seluruh bangunan di Kota Kendari sudah memiliki izin Andalalin. Sebab izin ini sangatlah penting untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas.(*)