Dua Bandar Sabu dari Kolaka Dibekuk

Dua orang tersangka bandar narkoba yang ditangkap jajaran Polda Sultra di Kolaka, pekan lalu. Foto :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Aktivitas HS dan JF selama tinggal di sebuah kamar kost di daerah Kolaka ternyata sudah lama dipantau warga setempat. Ada yang curiga dengan gerak-gerik dua lelaki berusia 35 dan 37 tahun ini. Benar saja, mereka ternyata bandar narkoba. Sehari-hari pekerjaan keduanya mendistribusi serbuk terlarang bernama sabu-sabu kepada para pecandu di wilayah itu.

Pekerjaan terlarang mereka akhirnya ketahuan polisi. Jumat, 22 September lalu keduanya dibekuk petugas di tempat tinggal mereka di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Hampir setengah kilogram kristal bening ditemukan dari tangan mereka plus barang bukti lainnya. Dua bandar ini langsung digelandang ke Mapolda Sultra.

“Warga curiga kalau di tempat kost itu sering ada transaksi narkoba. Kami terima laporan langsung bergerak,” kisah Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi, Bambang Tjahjo Bambang Tjahjo Bawono, melalui Wadir Narkoba AKBP Debby Asri Nugroho, di depan wartawan dalam sebuah konfrensi pers di Mapolda Sultra, Selasa (26/9).

Menurut Debby, barang bukti yang diamankan berupa 11 saset sabu, dengan total berat 413,8 gram, plus uang tunai sebesar Rp24juta. Penangkapan itu sendiri dilakukan personil Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra beberapa saat setelah menerima laporan warga sekaligus memantau lokasi terduga pelaku bertransaksi.

“Jadi, kedua pelaku diduga menjadi bandar yang mendistribusikan shabu milik seseorang bernama SY alias IC kepada pengguna shabu di wilayah Kabupaten Kolaka,” tambah Debby. Katanya, kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Report: Sri Ariani