KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari melakukan mediasi terkait permohonan pergantian ketua RT 10 RW 03 Kelurahan Lalolara, Kota Kendari yang diajukan warga Lorong Salangga. DPRD melakukan mediasi melalui rapat dengar pendapat pada Senin (31/7/2023).
Ketua Komisi I, La Ode Lawama selaku pimpinan rapat menjelaskan RDP tersebut dilakukan berdasarkan surat aduan yang masuk pada 29 Juli 2023. Aduan tersebut karena tidak ada tindak lanjut atas surat yang telah dimasukan ke pihak kelurahan pada 2022 lalu.
“Karena lurah dan camat saat ini masih baru sehingga surat tersebut mungkin terputus,” ungkapnya.
Lanjutnya, lurah, camat, dan pemerintah kota Kendari sudah mengamini akan melakukan musyawarah dengan masyarakat terkait masalah ini. Apabila tidak melakukan masyarakat mufakat, mereka harus melakukan pemilihan ulang di 2 RT dan 1 RW berdasarkan Perwali nomor 55 tahun 2021 pasal 27 ayat 3.
Sementara itu, Ketua Komisi III LM Rajab Jinik mengatakan bahwa DPRD Kendari tetap merujuk pada Peraturan Walikota (Perwali) nomor 55 tahun 2021 dalam melakukan mediasi permasalahan tersebut. Ia menyebut, prosedur pemilihan RT berkonsekuensi pada APBD sehingga ia mewanti-wanti jangan sampai inprosedural berdasarkan Perwali.
“DPRD punya fungsi pengawasan. Kita akan kejar pasti. Ini juga menjadi bahan bagi RT yang lain untuk menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di wilayahnya,” ucap Rajab.
Salah seorang warga Salangga, Kasman mengatakan bahwa awalnya surat permohonan pergantian RT tersebut dikirim ke kelurahan pada 4 Oktober 2022. Namun, hingga saat ini belum ada solusi dari aduan dan permohonan yang dilakukan itu.
Tuntutan pergantian tersebut dikarenakan ketua RT jarang berada di tempat, bahkan diduga telah berganti domisili ke Kecamatan Mandonga. Dengan demikian, banyak keluhan warga menjadi terabaikan.
“Kami warga RT 10 sangat mengharapkan solusi dari masalah ini agar kami bisa merasakan apa yang dirasakan oleh warga lain, yaitu kenyamanan dan ketentraman,” tuturnya.
Sebagai kesimpulan RDP tersebut, DPRD Kendari menyatakan bahwa diperintahkan kepada camat, lurah agar memediasi persoalan yang terjadi di RW 03 RT 10 Lalolara berdasarkan standar Perwali nomor 55 tahun 2021 pasal 27 ayat 3.
Adv