DPRD Kota Dukung Jaksa Ungkap Korupsi di PDAM

Jaksa dari Kejari Kendari  memperlihatkan barang bukti uang tunai yang diduga hasil rasuah di PDAM Kota Kendari. Foto : Ist

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Jajaran penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari kini disibukan dengan penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa yang terjadi tahun 2022 lalu. Kabarnya, ada duit Rp10 M, yang bersumber dari penyertaan modal yang pengelolannya bermasalah. Inilah yang tengah diseriusi jaksa.

Sejumlah saksi dalam kasus ini sudah panggil dan dimintai keterangan, mulai dari Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, Damin serta pegawai PDAM dan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Kendari. “Kami, di DPRD Kota mendukung penuh langkah-langkah Kejari Kendari mengungkap dugaan korupsi ini,” terang Sahabuddin, anggota DPRD Kota Kendari.

Penyidikan kasus ini kian terang setelah jaksa menyita uang senilai Rp600 juta yang diduga dana penyertaan modal, usai melaksanakan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Anoa Kota Kendari. Bagi Sahabuddin, praktik-praktik rasuah adalah musuh besar yang harus diungkap dan pelakunya mesti bertanggungjawab.

“Jaksa sudah memperlihatkan keseriusanya mengungkap kasus ini. Kami mengapresiasi hal itu,” tambah Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari ini saat ditemui, Senin (5/6/2023) lalu. Kader Partai Golkar ini berharap agar Kejari Kota Kendari membuka secara terang benderang kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Anoa Kota Kendari.

Sahabuddin, Ketua Frkasi Golkar DPRD Kota Kendari. Foto : Ist

 

Sahabuddin berpesar agar penyidik anti rasuah di Kejari Kendari transparan dalam pengungkapan perkara ini supaya masyarakat Kota Kendari bisa lebih paham seperti apa duduk perkaranya. Apalagi, kata dia, ada beberapa oknum yang diduga kuat terlibat pada kasus dugaan korupsi yang menyebabkan negara dan daerah merugi.

“Saya pikir kejaksaan sampai saat ini sudah menjalankan tugasnya sesuai koridor dan untuk mengungkap lebih jauh kasus ini kita yakin kejaksaan punya strategi yang tidak mesti kita tahu seutuhnya dan itu ranahnya mereka. Prinsipnya kita percayakan ke APH untuk membuka tabir siapa di balik kasus PDAM,” jelasnya.

Sahabuddin kembali berharap, dalam pengungkapan kasus ini, tidak ada intervensi dari pihak-pihak terkait, apalagi eksekutif untuk mengaburkan persoalan hukum tersebut. “Biarkan Kejari Kota Kendari melaksanakan tugas dan fungsinya, yang kita tunggu bagaimana hasil daripada penyidikannya,” pungkas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kendari ini.

Sebagai informasi awal, dugaan korupsi pengadaan pompa baru PDAM ditangani oleh Kejari Kota Kendari, setelah adanya dugaan penyelewengan anggaran yang berasal dari dana hibah. Kabarnya, proyek pengadaan Pompa baru PDAM Tirta Anoa Kota Kendari senilai Rp10 miliar, merupakan dana hibah dari Pemkot Kendari pada 2022 lalu.

Dana hibah miliaran rupiah itu, dikucurkan Sulkarnain Kadir yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari guna menjawab keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih. Dengan pengadaan Pompa baru PDAM melalui dana hibah, diharapkan dapat meningkatkan mutu air bersih dan kelancaran distribusi kepada masyarakat. (Adv)