OJK Sultra Edukasi Masyarakat Cegah Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, Hingga Praktek Soceng

Tim Edukasi dan Perlindungan Konsumen dari OJK Sultra usai berikan edukasi ihwal pencegahan investasi bodong, pinjaman online ilegal dan soceng kepada masyarakat Desa Puuhopa, Kec. Puriala, Konawe.

 

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian regulator di Indonesia, termasuk Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, OJK Sultra gencar melakukan edukasi terkait investasi, pinjaman online ilegal dan Social Engineering (Soceng).

Kali ini OJK Sultra melakukan edukasi pada kurang lebih 100 masyarakat di didesa Puuhopa Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe. Edukasi tersebut bertujuan mengajak masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi bodong, pinjol dan Soceng.

Tim Edukasi Perlindungan Konsumen, Renny Putri, menjelaskan investasi bodong dan pinjol ilegal yang marak terjadi saat ini adalah bentuk penipuan. Paket-paket ini tidak berizin dari otoritas terkait yakni OJK, dan selalu merugikan investor dengan dana yang tidak jelas arahnya.

“Jadi, masyarakat mesti waspada investasi dan pinjaman online yang ilegal, karena di seluruh Indonesia sudah banyak contoh yang menjadi korban. Maka dari itu kami gencar lakukan edukasi pencegahan awal dan memberikan pemahaman terhadap masyarakat luas,” kata Renny, (16/2/23).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, masyarakat mesti mengenali ciri investasi ilegal. Diantaranya, keuntungan tidak wajar, member get member, menggunakan public figure, legalitas tidak jelas dan klaim tanpa resiko.

“Jadi, diera digital ini, beberapa pihak mulai mengajak dan mempromosikan beberapa paket investasi yang membawa keuntungan melalui beberapa media sosial seperti facebook dan telegram dan sosial media lainnya, maka dari itu masyarakat mesti ingat prinsip 2L yakni Legal dan Logis,” ungkapnya.

Selain itu, Tim Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Mutsafar Jais ikut menjelaskan, bentuk penyimpangan lain juga yang harus diwaspadai masyarakat ialah Sosial Engineering (Soceng). Soceng merupakan cara untuk mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.

“Jadi Soceng ini menggunakan manipulasi psikologis dengan memengaruhi korban melalui berbagai cara dan media, dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan mengikuti instruksi pelaku,” kata Mutsafar.

Lebih lanjut, Mutsafar menyebut praktek soceng sangat berbahaya. Pelaku umumnya akan mengambil data pribadi dan informasi pribadi korban, mengambil alih akun, atau menyalahgunakan data pribadi untuk kejahatan.

Selain itu, masyarakat harus mengetahui jika pelaku Soceng diantaranya akan meminta username aplikasi, password, PIN, MPIN, Kode OTP, nomor kartu ATM/debit/kredit, nomor CVV/ CVC kartu kredit/ debit , nama ibu kandung dan informasi lainnya.

“Jadi modus Soceng yang bisa dilakukan seperti info perubahan tarif tranfer Bank, tawarkan menjadi nasabah prioritas, akun layanan konsumen palsu dan tawaran menjadi agen laku pandai,” bebernya.

Ia menambahkan, jika ada oknum yang mengaku pegawai bank meminta data pribadi, diharapkan untuk tidak memberikannya. Pastikan hanya menggunakan aplikasi dan menghubungi layanan resmi bank atau lembaga jasa keuangan.

Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen Imam Adicipta juga mengimbau masyarakat yang menggunakan produk perbankan seperti kredit, tabungan dan deposito agar memerhatikan betul dokumen terkait. Pasalnya, hampir semua kasus yang terjadi di Sultra disebabkan setelah akad kredit dilakukan tidak disertai dengan dokumen fotocopy akad kredit.

“Jadi, mulai sekarang Bapak Ibu yang menggunakan Jasa Perbankan Harap diminta karena itu arahan dari OJK,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Puuhopa, Irmanto Laigi, mengapresiasi kepada OJK Sultra dan BPR Bahteramas Konawe, karena dengan adanya edukasi seperti ini memberikan pemahaman masyarakat terkait OJK dan industri keuangan serta pentingnya melindungi data diri pribadi masyarakat agar terhindar dari penipuan yang berkedok investasi ataupun pinjaman online yang tidak terdaftar atau Ilegal.

“Dengan adanya edukasi seperti ini memberikan pemahaman kami terkait OJK dan industri keuangan serta pentingnya melindungi data diri pribadi kami,” kata Irmanto.

Reporter: Sri Ariani
Editor: Ode

Edukasiinvestasi bodongOJK SultraPinjol IlegalSocengViral