Lumpur Tambang PT. KTR dan PT. TMM Cemari Lahan Pertanian, Butuh 10-20 Tahun Masa Pemulihan Lingkungan

Aktifitas pertambangan di Batu Putih, Kolaka Utara. Istimewa

 

 

LASUSUA, LENTERASULTRA.COM – Dampak limpasan lumpur tambang dari aktifitas pertambangan PT Kasmar Tiar Raya (KTR) dan PT Tambang Mineral Maju (TMM) di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara (Kolut) butuh masa pemulihan lingkungan yang cukup lama. Diperkirakan hingga 10-20 tahun waktu penanganan dinilai belum tentu bisa mengembalikan pada kondisi semula.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ukkas mengatakan besarnya dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan membuat pemerintah pusat menerbitkan aturan ketat. Sayangnya, kedua perusahaan terkait dinilai tidak menjalankan aturan pertambangan tersebut dengan baik.

“Butuh kompensasi besar untuk memulihkan kerusakan. Maka dari semua perusahaan kerap diingatkan untuk melakukan pencegahan sedini mungkin,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).

Tidak sampai disitu, kerusakan hamparan persawahan, perkebunan, tambak dan lainnya memicu hilangnya mata pencarian masyarakat. Meski ada yang banting stir jadi pekerja di perusahaan tambang namun hal itu bersifat hanya sementara. “Jika berhenti operasi dan lahan hingga tambaknya juga tidak bisa digarap lagi maka maka harus siap mencari lapangan kerja baru,” imbuhnya.

Diterangkan, tanah laterik (tanah merah) memiliki unsur hara yang sangat kecil. Tumbuhan akan kerdil dan bahkan mati jika terdampak limpasan lumpur tambang.

Ketua DPRD Kolut, Buhari tidak menafikan dampak dari limpasan lumpur yang ditimbulkan PT KTR dan PT TMM di Batu Putih. Ia sendiri mengusulkan agar sawah terdampak misalnya yang sudah tertimbun lumpur baiknya dibebaskan perusahaan guna dijadikan sediment pond. “Sawah yang tertutup lumpur ada yang setinggi satu meter,” bebernya.

Di kawasan PT KTR dinilai yang terbanyak meluberkan lumpur ke lahan persawahan dan kebun warga. Sedangkan PT TMM hanya melumuri seluas 3 Ha.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kolut, Abu Muslim mengatakan kedua perusahaan siap duduk bersama membahas dampak kerusakan yang ditimbulkan. Hanya saja, PT KTR meminta terlebih dulu melakukan normalisasi sungai yang sudah tertutup lumpur.

Masyarakat Desa Lelewawo dan Mosiku berharap dewan Kolut terus mendesak perusahaan menyelesaikan tanggung jawabnya dari dampak yang merugikan mereka.

Penulis: Rusli
Editor: Ode

Batu PutihKolaka UtaraLahan pertanian tercemar tambangLumpur TambangPT. IMMPT. KTRTambang rusak lingkungan