Lumpur Tambang PT. Kasmar Tiar Raya Cemari Lahan Pertanian Warga, Perusahaan Diduga tak Laporkan RKL-RPL

Dinas Lingkungan Hidup meninjau limpasan lumpur PT. Kasmar Tiar Raya ke area perkebunam warga. Foto: Rusli

 

 

LASUSUA, LENTERASULTRA.COM – Aktifitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Kasmar Tiar Raya (KTR) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) diduga mengabaikan sejumlah aturan yang diwajibkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perusahaan terkait disinyalir belum pernah melaporkan Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sama sekali. Padahal, laporan itu merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan perusahaan setiap enam bulan sekali.

“Tidak pernah sama sekali. Sesuai aturan itu wajib setiap enam bulan tetapi PT Kasmar tidak pernah melaporkan hal itu kepada kami,” ungkap Kabid Penataan dan Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kolut, Ukkas, Rabu (15/2/2023).

Diterangkan Ukkas, RKL-RPL tersebut merupakan laporan wajib mengenai upaya pemantauan dan penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan. Hal itu menjadi bahan verifikasi dan evaluasi DLH untuk mencocokkannya dengan fakta di lapangan.

“Kadang ini perusahaan hanya bermodal dokumen persetujuan lingkungan lalu menambang sesuka hatinya dan tidak lagi memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” imbuhnya.

Meski PT KTR tidak pernah mengajukan laporan rutin rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungannya, fakta di lapangan dibeberkan DLH menimbulkan sudah dampak buruk. Diantaranya kebun, sawah hingga sungai setempat dilumuri lumpur akibat kolam pengendap (sediment pond) dibuat seadanya.

Selain PT KTR terdapat juga PT Tambang Mineral Maju (TMM) yang mengakibatkan limpasan lumpur ke lahan pertanian masyarakat. Keduanya mengaku baru beroperasi mulai 2022 sehingga dampak lumpur tahun sebelumnya merupakan ulah para penambang koridor.

Penulis: Rusli
Editor: Ode

Lumpur Tambangpencemaran lingkunganPT. Kasmar Tiar Raya